Sidang Ferdy Sambo
Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kini Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Penampakan Mobil Fortuner Disita Polisi Usai Sopir Hancurkan Taksi Online Pakai Pedang!
Baca juga: VIRAL Video Mirip Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Bermesraan, Peluk Cium Hingga Gendong
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Tags
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
vonis kepada Putri Candrawathi
Putri Candrawathi
vonis ferdy sambo
Tribun-medan.com
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.