Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Pastikan Banding, 'Saya Tidak Membunuh dan Berencana'
Usai persidangan, Kuat Maruf menyatakan akan banding atas vonis tersebut. Ia merasa tidak ikut melakukan pembunuhan dan tak terlibat dalam perencanaan
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Majelis hakim menilai Kuat Maruf terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.
Usai persidangan, Kuat Maruf menyatakan akan banding atas vonis tersebut. Ia merasa tidak ikut melakukan pembunuhan dan tidak terlibat dalam perencanaan.
"Saya akan banding, karena saya tidak ikut melakukan pembunuhan dan berencana," ucap Kuat Maruf.
Sementara penasihat hukum Kuat Maruf mempertanyakan pertimbangan terhadap kliennya yang tidak sopan di persidangan.
Dalam putusan hakim disebutkan, Kuat Maruf telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni Kuat Maruf mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan hal memberatkan, antara lain memberi keterangan yang berbelit-belit dan tidak sopan di persidangan.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J.
Menurut hakim, Kuat Maruf juga telah mempertimbangkan dengan tenang dan memilih mendukung pembunuhan ketimbang mencegahnya.
Hakim mengatakan bahwa terdakwa sebenarnya punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh dengan eksekusinya.
"Menimbang bahwa dari rangkaian tindakan atau perbuatan tersebut terdakwa punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
| KIPRAH Johnson Panjaitan: Dulu Ikut Membela Keluarga Brigadir J vs Ferdy Sambo, Kini Meninggal Dunia |
|
|---|
| SEALLI SYAH Bagikan Momen Bareng Hendra Kurniawan Terkini: Suami Hebat dan Ayah yang Luar Biasa |
|
|---|
| Dulu Pecat Ferdy Sambo, Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Penasihat Prabowo, Sosoknya Sempat Jadi Wakapolri |
|
|---|
| ALIMIN RIBUT SUJONO Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lulus Uji Kelayakan Calon Hakim Agung |
|
|---|
| 4 Jenderal Bintang Tiga Potensi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ada Rekan Seangkatan Ferdy Sambo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.