Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Pastikan Banding, 'Saya Tidak Membunuh dan Berencana'

Usai persidangan, Kuat Maruf menyatakan akan banding atas vonis tersebut. Ia merasa tidak ikut melakukan pembunuhan dan tak terlibat dalam perencanaan

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Tenggang waktu yang ada menurut hakim harusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.

Namun hal tersebut tak dilakukan oleh terdakwa. Malahan terdakwa dipandang justru mendukung dan merealisasikan rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Tenggang waktu yang ada harusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat, tapi hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa. Justru terdakwa melakukan sebagaimana dijelaskan di atas untuk mendukung dan merealisasikan rencana tersebut," kata hakim.

"Sehingga keadaan demikian menunjukkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang," lanjutnya.

Dalam kasus ini, sudah tiga orang yang dijatuhi hukuman. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati, kemudian Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved