Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kriminolog : Hakim Buktikan Marwahnya Sebagai Wakil Tuhan
Menurut Kriminolog, Dr Redyanto Sidi, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan keputusan yang tepat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Kriminolog, Dr Redyanto Sidi, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan keputusan yang tepat.
Sebab, keputusan Hakim tersebut telah berdasarkan pertimbangan dari fakta - fakta di dalam persidangan.
"Saya kira apa yang dipertimbangkan oleh Hakim dalam putusannya tadi itu sudah mencerminkan fakta - fakta peristiwa yang sebenarnya," kata Redyanto kepada Tribun-medan, Senin (13/2/2023).
"Sehingga atas putusan hukum mati yang di ketok tadi itu adalah bentuk bahwa, keadilan itu ada tanpa pandang bulu kepada siapapun," sambungnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kamaruddin: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia
Ia menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada suami Putri Candrawathi itu telah menunjukkan rasa keadilan kepada masyarakat terkhususnya keluarga korban.
"Ini menunjukkan bahwa pengadilan itu benar - benar tempat keadilan dan sudah menunjukkan marwahnya Hakim sebagai wakil Tuhan dalam perkara ini," sebutnya.
Dikatakannya, sikap hakim yang memvonis Ferdy Sambo karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Brigadir Yosua Hutabarat, patut diapresiasi.
"Ini adalah suatu hal yang harus kita apresiasi dan harapannya ke depan, tidak hanya pada kasus yang menjadi sorotan saja," ungkapnya
"Tapi juga terhadap seluruh perkara kasus, tentu harus mendapatkan keadilan yang sama dari wakil Tuhan di setiap pengadilan di seluruh Indonesia," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam vonis ini terdakwa ataupun Jaksa juga memiliki hak untuk melakukan banding.
Tetapi, menurutnya berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan Pengadilan Tinggi tetap mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sakit Hati Mendalam Putri Candrawathi Terjadi di Magelang? Ini 5 Fakta Yosua dan Istri Ferdy Sambo
"Kalau kita melihat fakta dan analisis hukum, kita lihat peristiwa nya, kita juga menyimak pertimbangan hakim," ujarnya.
"Saya yakin kalaupun banding Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
"Karena fakta hukum terhadap peristiwa pembunuhan berencana itu tidak bisa terbantahkan,"
"Tidak dibantahkan oleh bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan, termasuk juga keterangan saksi, juga keterangan ahli," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.