Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kamaruddin: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut vonis mati pada Ferdy Sambo adalah kemenangan rakyat Indonesia.

Editor: Liska Rahayu
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Kamarudin Simanjuntak (jas warna hijau tua) saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut vonis mati pada Ferdy Sambo adalah kemenangan rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin usai sidang vonis putri candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

“Ini kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Kamaruddin.

Bagi Kamaruddin, rakyat telah bersatu melawan kedzaliman Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga hakim jatuhkan hukuman terberat.

“Semua rakyat bersatu melawan kedzaliman Ferdy Sambo cs, melawan fitnah Arman Hanis dan teman-temannya,” ucap Kamaruddin.

Perihal vonis hakim pada Ferdy Sambo, Kamaruddin mengaku sedih dan menangis, mengingat dulu ia pernah tawarkan Sambo dan Putri menyesali perbuatannya dan bertaubat.

“Soal utusan hukuman mati, saya sedih dan menangis. Karena saya tahun lalu menawarkan pada Ferdy Sambo bahkan pada Putri Candrawathi supaya dia menyesali perbuatannya,” ucap Kamaruddin.

“Tidak direspon karena kecongkakakannya,” lanjutnya.

Hakim jatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

FERDY Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Polri

Negara Republik Indonesia atau Polri buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Diketahui, Sambo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo harus dihargai.

"Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak," kata Dedi di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Namun, Dedi enggan menanggapi hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.

Sementara itu, secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved