Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kamaruddin: Kita Punya Kepentingan Melindungi Dia
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan doa yang dipanjatkan oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sesaat sebelum terjadinya eksekusi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan cermin bahwa terdakwa mengetahui hal tersebut salah.
Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan sebelum peristiwa penembakan, Richard Eliezer yang telah diminta untuk menembak korban Yosua sempat berdoa di toilet dengan harapan Ferdy Sambo selaku atasannya mengurungkan niat membunuh.
"Ketika terdakwa turun dari lantai 3 dan berdoa di toilet dengan harapan saksi Ferdy Sambo mengurungkan niatnya membunuh korban Yosua," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai persidangan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga Yosua memang ingin melindungi Bharada E agar jauh dari vonis yang berat.
"Kita punya kepentingan melindungi dia. Bharada Emelakukan itu dengan keterpaksaan. Pesan kita ke pendukung Bharada E apa yang kita ingin sudah tercapai jadi harap tenang,"ujar Kamaruddin usai sidang.

Bharada E Berdoa Dua Kali
Kemudian lanjut hakim, doa yang sama diulangi oleh Richard Eliezer sesaat sebelum terjadinya penembakan. Terdakwa berdoa ketika berada di toilet.
Menurut hakim, doa berulang yang dipanjatkan oleh Richard Eliezer merupakan bentuk dari pengetahuan terdakwa bahwa tindakan penembakan tersebut adalah salah.
"Doa yang sama diulangi ketika terdakwa berada di Duren Tiga sesaat sebelum penembakan yang terdakwa lakukan, menunjukkan terdakwa sudah menyadari adanya permintaan kepada terdakwa dari Ferdy Sambo untuk menghilangkan merampas nyawa korban Yosua adalah hal yang salah," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan
Bharada E divonis
Vonis yang diterima Bharada E
Kamaruddin Simanjuntak
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.