Sidang Ferdy Sambo
Bisakah Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi Usai Divonis? Begini Penjelasan Kompolnas
Terdakwa Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan harapan kliennya seusai menerima vonis tersebut.
Menurut penjelasannya, Richard berharap bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif.
"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ronny berujar, menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," tegasnya.
Lantas apakah Richard Eliezer masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan Richard Elizer masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri.
Poengky meyakini bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.
Kendati demikian, ia menegaskan tetap menyerahkan seluruh proses sidang etik ini kepada pihak Polri.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Poengky juga menghormati keputusan majelis hakim kepada Bharada E.
Menurutnya majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
Tribun-medan.com
Sidang Ferdy Sambo
Bharada E
Richard Eliezer
vonis Richard Eliezer
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.