Pembunuhan Brigadir J
Pesan Bharada E jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Josua Hutabarat
Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis. Pesannya diungkap kuasa hukum
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Bharada E juga sempat memberikan pesan kepada penasihat hukum menjelang vonis yang bakal diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, Richard menyatakan siap dan ikhlas dengan apapun keputusan terkait kasus tersebut.
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny Talapessy menyatakan, rencananya pihak keluarga dan tunangan Bharada E bakal mendampingi langsung untuk mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.
"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," tukasnya.

Keluarga Yosua Minta Dihukum Ringan, Link Live Streaming
Jadwal sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E berlangsung hari ini, Rabu (15/2/2023). Bharada E akan mendengar vonis atas pembunuhan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Link live streaming sidang vonis Bharada E ada di akhir artikel.
Di samping sebagai terdakwa, Bharada E juga merupakan justice collaborator yang membongkar skenario Ferdy Sambo, otak pembunuhan Yosua Hutabarat.
Bharada E juga sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat dan telah mengungkap semua kejadian yang sebenarnya, yang sebelumnya ditutup-tutupi oleh Ferdy Sambo.
Terkait pengaruh Bharada E dalam membongkar skenario Ferdy Sambo, Penasihat Hukum keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.
"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Pascahari Valentine, Kondom Sepi Pembeli, Cokelat Ludes Terjual
Baca juga: BIG MATCH Liga Inggris Arsenal Vs Man City Malam Ini, Penentuan Gelar Juara, Haaland Diragukan Main
terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J
Link live streaming sidang vonis Bharada E
vonis Bharada E
Bharada E
Ling Ling Siap Menunggu Bharada E Bebas dari Penjara, Netizen Ramai Doakan yang Terbaik |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Vonis 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir Josua Hutabarat |
![]() |
---|
Penampilan Putri Candrawathi setelah Tes Kesehatan Jadi Sorotan Publik |
![]() |
---|
AYAH Brigadir J Hampir Nyerah soal Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin Simanjuntak Tetap Berjuang |
![]() |
---|
BERANI! Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Soal Senjata Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.