Berita Sumut

Polisi Ungkap Latar Belakang Bentrokan Dua Geng Motor di Tanjung Morawa Hingga Menewaskan Satu Orang

Polresta Deliserdang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kematian anggota geng motor di Tanjung Morawa, Deliserdang.

|
Penulis: Indra Gunawan |

Bentuknya dibuat seperti gergaji dan didesain dari lempengan besi. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang sempat hadir mengatakan keberadaan geng motor  selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan Polresta Deliserdang berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

Dari beberapa kasus yang ditangani selama ini, mayoritas pelakunya adalah anak di bawah umur. 

"Tapi bukan berarti kita tidak bisa beri tindakan hukum atau efek jera. Kami tidak ingin perbuatan mereka ini sampai melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain," kata Hadi. 

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 170 Jo 55 dan 56 serta Pasal 351 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Korban Tewas Bentrok Geng Motor Baru Saja Ditinggal Bapaknya 2 Bulan Lalu, Ini Kronologi Kejadian

Sementara itu, saat memaparkan kasus tersebut, polisi turut menghadirkan seluruh anggota geng motor Geston.

Para anggota geng motor Geston kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Polisi berpesan kepada orang tua tersebut untuk bisa lebih memperhatian dan mengawasi anak-anaknya masing-masing, sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang.

(dra/tribun-medan.com) 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved