Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Pada Februari 2024, Asalkan tak Ada Pihak yang Lakukan Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihan

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
MINTA MAAF - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menunjukkan gestur meminta maaf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dari sebelumnya tuntutan jaksa 20 tahun. 

Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Baca juga: Deretan Fakta Hukum yang Buat Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Hakim

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Sudah Objektif

Berharap JPU tak Gunakan Hak Banding

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.

Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan.

Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya.

"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi, semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya.

Lebih lanjut ia menilai, bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis.

Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif.

Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat, karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.

Menurutnya, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.

"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka, vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," tandasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved