Sidang Ferdy Sambo

Deretan Fakta Hukum yang Buat Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Hakim

Sidang vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar Rabu (15/02) pagi di PN Jakarta Selatan.

Editor: Liska Rahayu
HO
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar Rabu (15/02) pagi di PN Jakarta Selatan.

Hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Elizer.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. Antara lain:

Menyesali Perbuatan

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Justice Collaborator

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Dimaafkan oleh Keluarga Brigadir J

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sopan Selama Persidangan

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Belum Pernah Dihukum

Selain itu, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.

Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.

Kubu Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua 

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hasil putusan tersebut adalah kemenangan untuk semua orang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved