Sidang Ferdy Sambo
Deretan Fakta Hukum yang Buat Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Hakim
Sidang vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar Rabu (15/02) pagi di PN Jakarta Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar Rabu (15/02) pagi di PN Jakarta Selatan.
Hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Elizer.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. Antara lain:
Menyesali Perbuatan
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Justice Collaborator
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Dimaafkan oleh Keluarga Brigadir J
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Sopan Selama Persidangan
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Belum Pernah Dihukum
Selain itu, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.
Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.
Kubu Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hasil putusan tersebut adalah kemenangan untuk semua orang.
Tribun-medan.com
Sidang Ferdy Sambo
vonis Richard Eliezer
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Richard Eliezer Lumiu
Bharada E
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.