Ngopi Sore
Richard, Oh, Richard, Setelah Vonis yang Ringan Itu
Saat ditanya hakim kenapa dirinya tidak menolak perintah Fredy Sambo, Richard memberi jawaban yang lugu tapi logis: 'saya tidak berani, Yang Mulia'.
Penulis: T. Agus Khaidir | Editor: T. Agus Khaidir
Atas keterangan-keterangan Richard sebagai justice collaborator, selapis demi selapis misteri yang sebelumnya tersembunyi dapat dikuak. Terutama sejauh mana peran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Tidak ada tembak-menembak antara dirinya dengan Yosua. Tidak ada pelecehan secara seksual yang jadi alasan eksekusi.
Alasan ketiga, dan dianggap paling penting, Richard menembak Yosua saat berada di bawah tekanan. Richard berpangkat Bharada; Bhayangkara Dua, Tamtama tingkat satu atawa jenjang kepangkatan terendah di jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Dan perintah membunuh itu datang dari Ferdy Sambo, seorang berpangkat Inspektur Jenderal yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Seorang perwira tinggi yang sangat powerfull. Seorang yang –katakanlah– dapat melakukan apa saja, dapat memerintahkan apa saja, hanya dengan menjentikkan ujung jarinya.
Di persidangan, saat ditanya hakim kenapa dirinya tidak menolak perintah Fredy Sambo [sebagaimana Ricky Rizal] dan menepiskan hubungan pertemanannya yang rapat dengan Yosua yang disapanya 'Abang', Richard memberi jawaban yang lugu dan sederhana, tapi logis: 'saya tidak berani, Yang Mulia'.
Begitulah, ketiga tolok ukur ini sekilas pintas memang terkesan meyakinkan. Padahal tidak. Benar bahwa sikap terdakwa dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Namun tak lantas menjadikannya faktor yang dominan.
Dengan kata lain, sebaik-baik dan sesopan-sopannya terdakwa, atau sebaliknya setengik-tengiknya, sebrengsek-brengseknya, faktor utama tetaplah perbuatan yang menyeretnya ke depan meja hakim dan pasal apa yang menjeratnya. Dalam hal Richard, pasalnya adalah 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pendekatan cara pandang yang sama, maka kata maaf dari keluarga Brigadir Josua, kata maaf dari ayah dan –terutama sekali– ibunya, Rosti Simanjuntak, semestinya juga tidak berarti banyak. Semestinya tidak cukup kuat untuk memangkas jarak hukuman sebegitu jauhnya –dari 12 tahun tuntutan jaksa.
Lantas apa jawabannya? Saya tidak tahu. Hanya para hakim perkara ini –Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut– yang tahu.
Pastinya, vonis 1 tahun 6 bulan, sungguh menyenangkan bagi publik, wa bil khusus para pendukung Bharada Richard Eliezer. Mereka bersorak-sorai di pengadilan dan media sosial. Namun apabila kaca pandangnya adalah teori-teori hukum, rasa-rasanya vonis ini memang terlalu sulit untuk dicerna. Terlalu membingungkan.(t agus khaidir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pakricar1.jpg)