Sidang Ferdy Sambo

Meski Dimaafkan, Bibi Brigadir J tak Terima Bharada E Divonis Ringan: Dia Tembak Anak Kami

Banyak pihak yang beranggapan vonis yang diterima oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah sesuai.

Editor: Liska Rahayu
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Raut wajah kekecewaan tampak di wajah Rohani Simanjuntak Bibi almarhum Brigadir Yosua usai mendengar majelis hakim membacakan vonis Richard Eliezer. 

Dirinya mengatakan telah memaafkan Richard Eliezer dan menerima putusan hakim.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada eliezer dan yang mendukung kita semua," ucapnya.

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti.

Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.

"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard eliezer," kata Rosti.

Kamaruddin Simanjuntak Menangis

Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Bahkan di persidangan dirinya tampak menangis.

Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.

Pun soal peranan Richard Eliezer yang telah membuka terang kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."

"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved