Sidang Ferdy Sambo

Meski Dimaafkan Keluarga, Bibi Yosua Kecewa dengan Putusan Hakim yang Vonis Bharada E Cuma 1,5 Tahun

Vonis ringan Richard Eliezer sepenuhnya tidak bisa diterima oleh keluarga besar Yosua Hutabarat. Richarad Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bu

HO
Vonis ringan Richard Eliezer sepenuhnya tidak bisa diterima oleh keluarga besar Yosua Hutabarat. Richarad Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.  

TRIBUN-MEDAN.com - Vonis ringan Richard Eliezer sepenuhnya tidak bisa diterima oleh keluarga besar Yosua Hutabarat. Richarad Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Vonis Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 12 tahun penjara. 

Penolakan vonis Bharada ini disampaikan oleh bibi Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak. 

Dikutip dari tribun-jambi.com, Rohani Simanjuntak tampak menangis usai mendengar Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.   

Ia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2023). 

Terlihat Rohani tertunduk sambil berkomunikasi dengan seseorang dengan handphonennya dengan menahan air mata.

Tak kuasa menahan kekecewaan, akhirnya air mata terjatuh dari mata perempuan paruh baya ini.

Rohani merasa sedikit kecewa karena vonis yang diberikan majelis hakim terlalu rendah hanya 1 tahun 6 bulan.

Meskipun Richard sebagai Justice Collaborator namun menurutnya tak mengaburkan fakta bahwa dialah yang menembak keponakannya tersebut hingga meninggal dunia.

"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya dikutip Tribun-Medan.com dari TribunJambi.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Tumbukan : Pengertian, Jenis dan Rumusnya, Materi Belajar Fisika Kelas 10

Baca juga: Anaknya Bunuh Mantan Anggota DPRD, Ayahnya Dipenjarakan Kasus Korupsi, Kerajaan Okor Ginting Runtuh?

Sambil terus menangis menahan amarah dan kecewaannya, secara pribadi Rohani mengaku belum bisa menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Meskipun Keluarga Inti dan Penasihat hukum yang berada di Jakarta menerima dengan ikhlas keputusan Majelis Hakim ini.

Memang terasa wajar, kekecewaan yang diluapkan oleh Rohani, mengingat kedekatannya dengan almarhum sejak kecil.

Bukan hanya itu, awal mula kasus ini bisa muncul juga karena peran dirinya yang tak pernah takut untuk mengungkapkan kebenaran dan kejanggalan dari kematian keponakannya tersebut.

Sehingga ia merasa tak di hargai jika semua menganggap terbukannya kasus ini hanya karena Richard Eliezer semata.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved