Sidang Ferdy Sambo

Meski Dimaafkan Keluarga, Bibi Yosua Kecewa dengan Putusan Hakim yang Vonis Bharada E Cuma 1,5 Tahun

Vonis ringan Richard Eliezer sepenuhnya tidak bisa diterima oleh keluarga besar Yosua Hutabarat. Richarad Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bu

HO
Vonis ringan Richard Eliezer sepenuhnya tidak bisa diterima oleh keluarga besar Yosua Hutabarat. Richarad Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.  

Dia menilai, bila hukuman terhadap Richard ini dianggap publik sudah adil, ke depan akan banyak yang semakin berani membongkar kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh.

Kronologi Richard Eliezer Bongkar Kasus

Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022, di Duren Tiga Nomor 46.

Ada 2 kronologi yang disampaikan polisi kepada publik pada awal kasus ini.

Pertama, saat akan masuk ke rumah dinas, Yosua ditegur Richard, lalu direspons dengan tembakan, sehingga terjadi baku tembak.

Kedua, Yosua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati, lalu istri Ferdy Sambo itu teriak. Yosua panik, keluar dari kamar, dilihat Richard, berujung baku tembak Brigadir J vs Bharada E.

Kedua skenario tersebut terbantahkan. Skenario yang paling lama dipakai adalah baku tembak usai pelecehan.

Selama satu bulan cerita yang dikarang oleh Ferdy Sambo tersebut berjalan, sebelum akhirnya dihancurkan Richard Eliezer.

Terbongkarnya skenario fiktif itu berawal dari tindakan polisi yang menahan Richard, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Di tahanan, Richard menyesali perbuatannya. Dia meminta kertas dan pena kepada seorang aparat.

Selanjutnya Richard menuliskan skenario sebenarnyam sebagaimana yang dia ketahui.

Salinan tulisan tangan itu diserahkan kepada penyidik dan juga pengacaranya yang baru, Deolipa Yumara, yang menggantikan Andreas Nahot Silitonga.

Adanya pengakuan Richard Eliezer ini pada akhirnya membuat dia tak sendirian lagi yang ditahan.

Penyidik mulai menahan orang-orang yang terlibat, mulai dari Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati.

Bersamaan dengan itu, Richard Eliezer alias Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.

Dia juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, yang pada akhirnya dari hasil assesment, dia diajukan LPSK menjadi JC.

Pada persidangan, dia tetap dengan keterangannya, berani untuk berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo.

Baca juga: Lucky Hakim Ungkap Setiap Bulan Dapat Rp200 Juta, Tapi Malu Program tak Jalan: Saya Merasa Gagal

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved