Sidang Ferdy Sambo

RESMI, Richard Eliezer Cuma Jalani Masa Tahanan Kurang dari Setahun, Jaksa Putuskan Tidak Banding

Richard Eliezer mendapatkan hukuman sangat ringan dari seluruh terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat. Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6

HO
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Kejaksaan sendiri telah memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa sikap tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada rasa intervensi. Yang ada adalah kita independen dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Ketut Sumedana saat ditemui awak media usai konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Satu di antara beberapa pertimbangan Kejaksaan yaitu perkembangan di media massa.

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi dari masyarakat," ujarnya.

Pertimbangan lainnya, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua almarhum Yosua," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.

"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Curi 2 Sepeda Motor Mahasiswa di Indekos, Ketahuan karena KTA Ketinggalan di TKP

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Padang Lawas Bersama Bhabinsa Mediasi Perkara Penganiayaan

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved