Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding, Minta Keadilan Untuk Orang yang Berani Tolak Perintah Jenderal

Ricky Rizal resmi mengajukan banding usai dijatuhkan vonis selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Liska Rahayu
HO
Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ricky Rizal resmi mengajukan banding usai dijatuhkan vonis selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Zena Dinda Defega, mengatakan pihaknya berharap hakim pengadilan tinggi dapat melihat fakta persidangan dalam memeriksa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Zena berharap hakim di tingkat banding yang nanti akan menanganinya tidak terpengaruh dengan opini publik dalam memutuskan perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Ia pun sempat menyinggung vonis rendah yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer. Padahal, kata Zena, Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.

Adapun Richard Eliezer divonis rendah oleh majelis hakim karena menjadi justice collaborator (JC) yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata Zena Dinda dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/2/2023).

Menurut Zena, vonis yang diberikan Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, bahwa kliennya menolak menjadi eksekutor penembakan Brigadir J setelah diperintah Ferdy Sambo.

Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 
Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  (HO)

"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani menolak back up, amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang dua untuk menembak korban," ujar Zena.

Selain Ricky Rizal, tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf juga resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.”

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved