Berita Sumut

Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Bandar Sabu, Turut Disita Uang Tunai Rp 87 Juta dan 1,5 Kg Sabu

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria inisial B, yang merupakan bandar sabu dari kawasan Desa Apung Jaya, Kabupaten Asahan.

|
HO/Tribun Medan
Polisi amankan B, bandar sabu yang diduga kerap beraksi di Kota Tanjungbalai. Tersangka diamankan bersama barang bukti uang tunai senilai Rp 87 juta.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial B (48), warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. 

Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi, petugas mengamankan tersangka beserta uang tunai dan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. 

Baca juga: Bandar Sabu Pasang Portal Menuju Sarang Narkoba Jalan Jermal 15, Polisi Gagal Tangkap Tersangka

"Kami mengamankan seorang pria berinisial B, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan uang sebesar Rp 87 juta dari tersangka," ujar Reynold, Sabtu (18/2/2023). 

Katanya, B ditangkap di kawasan Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan pada Rabu (8/2/2023) lalu.

Jelas Reynold, penangkapan B dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka R dan H yang terlebih diamankan pada tahun lalu. 

"Pengembangan terhadap kasus R dan H, sepasang kekasih yang diamankan tahun lalu. Pengajuan kedua tersangka itu kemarin dapat barang dari si B inilah," jelasnya. 

Katanya, beberapa waktu lalu petugas sempat hampir berhasil mengamankan tersangka B.

Hanya saja B berhasil lolos setelah mengetahui adanya penggerebekan. 

Baca juga: BOBROK, Ruangan Kapolsek Dipakai Untuk Rencanakan Penjualan Sabu Hasil Tangkapan Polisi

"Sehingga pada Rabu kemarin, kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Teluknibung dan kami langsung amankan," ungkapnya. 

Reynold menjelaskan, tersangka B disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati. 

(cr2/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved