Korupsi
Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas 28 Februari, Ini Napak Tilas Kasus Korupsinya
Maju menjelaskan, Mantan Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini, telah menjalani 2 per 3 dari masa hukumannya selama 6 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, akan bebas dari jeruji besi, Selasa (28/2/2023) mendatang.
Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan kabar tersebut.
Menurut Maju, Eldin telah memenuhi ketentuannya dengan menjalani masa hukuman selama 2/3 dari total masa tahanannya.

Selain itu, Eldin juga sudah membayar denda kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
"Ketentuan sudah dia penuhi, uang denda juga sudah dia bayar. Dia bebas pada tanggal 28 Februari 2023," ucap Maju, Minggu (19/2/2023).
Lanjut dikatakan Maju, tidak ada prosedur yang berlebihan dalam hal tersebut.

Maju menjelaskan, Mantan Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini, telah menjalani 2 per 3 dari masa hukumannya selama 6 tahun.
"Engga ada, biasa aja (prosedur). Itu kan sama aja dengan bebas murni, begitu jatuh temponya 2/3 (dari masa hukuman), itu ya udah bebas apa bedanya dengan bebas murni," sambung Maju.
Hak Politiknya Dicabut karena Pemufakatan Jahat
Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin S (59) sudah dihukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 6 tahun hukuman penjara, dieksekusi Jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.

"Semalam, Kamis(16/7/2020), Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kepada Tribun Medan, Jumat(17/7/2020) pagi.
"Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin S. ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Ali.
Selain dipidana enam tahun penjara, Dzulmi Eldin S juga dikenakan denda Rp 500 juta, dengan subsider empat bulan penjara.
"Pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan hukuman tambahan kepada terdakwa Dzulmi Eldin S," katanya.
Selain pidana, dijelaskan Ali, Dzulmi Eldin juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.
"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.
Dzulmi Eldin
Dzulmi Eldin Dikabarkan Akan Bebas
Dzulmi Eldin bebas dari penjara
Wali Kota Medan
Wali Kota Medan korupsi
KPK
SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya |
![]() |
---|
Daftar 11 Mobil Mewah yang Disita dari Kediaman Japto Soerjosoemarno, Ada yang Harganya Rp 2,6 M |
![]() |
---|
Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti seusai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV |
![]() |
---|
TAMPANG MPS, Dirut PT EMB yang Jadi Buron Kasus Korupsi, Ditangkap Kejati Sumut di Sidimpuan |
![]() |
---|
Kejati Sumut Tangkap Ketua STKIP Al Maksum, Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.