Oknum TNI Dianiaya

Kondisi Terakhir Ketua PP yang Aniaya Intel Kodim, Dandim Sebut 'Saya Tidak Terima'

Oknum Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Insanul Afwa sudah berkepala botak ketika dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polresta Deliserdang Selasa, (21/2).

Penulis: Indra Gunawan |

Ia pun menjelaskan kalau tersangka IA (Insanul Afwa 29 tahun) sempat diserahkan oleh keluarganya.

" Kita jemput dari suatu tempat karena diserahkan keluarganya, "kata Irsan.

Ia pun ikut memberi penegasan bahwa kepada oknum anggota PP lain yang belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri.

Jika tidak akan diberikan tindakan tegas. Sejumlah barang bukti sempat ditunjukkan dalam paparan kasus ini.

Beberapa diantaranya adalah botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk menghajar bagian wajah dan kepala korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved