Oknum TNI Dianiaya
Kondisi Terakhir Ketua PP yang Aniaya Intel Kodim, Dandim Sebut 'Saya Tidak Terima'
Oknum Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Insanul Afwa sudah berkepala botak ketika dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polresta Deliserdang Selasa, (21/2).
Penulis: Indra Gunawan |
Ia pun menjelaskan kalau tersangka IA (Insanul Afwa 29 tahun) sempat diserahkan oleh keluarganya.
" Kita jemput dari suatu tempat karena diserahkan keluarganya, "kata Irsan.
Ia pun ikut memberi penegasan bahwa kepada oknum anggota PP lain yang belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri.
Jika tidak akan diberikan tindakan tegas. Sejumlah barang bukti sempat ditunjukkan dalam paparan kasus ini.
Beberapa diantaranya adalah botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk menghajar bagian wajah dan kepala korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(dra/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Oknum TNI Dianiaya
VIRAL Sosok Polisi Suruh Warga Lepaskan Maling Motor Karena Malas Ribet, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
BUDI Arie Dilengserkan, Relawan Jokowi Ngamuk ke Prabowo, Ingatkan soal Kemenangan Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Polda Sumut Pulangkan 6 Orang yang Ditangkap dari Sarang Judi di Kabupaten Karo, 23 Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Usai Bayar Uang Pengganti ,Terpidana Pembabat Hutan Adelin Lis Bebas dari Lapas Medan |
![]() |
---|
Gelora Kurnia Putra Ginting Sah Jabat Sekda Karo, Bupati Pesan Langsung Rangkul Semua ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.