Sidang Kode Etik Bharada E

INI 9 Alasan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer: Ada Penyesalan hingga Tindakan Terpaksa

Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E. Putusan ini berdasarkan sidan kode etik Polri, Rabu (22/2/2023). 

HO
Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E. Putusan ini berdasarkan sidan kode etik Polri, Rabu (22/2/2023).  

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Baca juga: RESMI, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Hanya Demosi 1 Tahun, Kini Ditugaskan di Yanma

Baca juga: RSI Dukung Kegiatan UMKM, Turut Berpartisipasi dalam Event Kriya Fest Sumut

Alasan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer

Berikut ini alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer:

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.

Ada 9 alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer

Pertama, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.

Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.

Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved