Breaking News

Sidang Kode Etik Bharada E

SOSOK Kombes Sakeus Ginting, Ketua Majelis Sidang yang Putuskan Tak Pecat Richard Eliezer

Polri resmi tidak memecat Richard Eliezer. Putusan ini ditetapkan dalam sidang kode etik Polri

HO
Kombes Sakeus Ginting memimpin sidang kode etik Richard Eliezer di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

AKBP Dyah menjalani sidang etik terkait pelanggaran ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dilansir TribunManado.com.

Lalu di bulan Oktober 2022, Sakeus memimpin gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dia dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri, dan para Akreditor Divpropam Polri.

Kombes Sakeus Ginting memimpin sidang kode etik Richard Eliezer di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Kombes Sakeus Ginting memimpin sidang kode etik Richard Eliezer di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (HO)

 

Alasan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer

Berikut ini alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer:

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.

Ada 9 alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer

Pertama, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.

Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.

Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved