Sidang Ferdy Sambo

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding

Pakar hukum pidana Jamin Ginting memberikan pandangannya mengenai putusan hakim kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan

Editor: Liska Rahayu
kompas tv
Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

"Karena kalau tuntutannya lebih rendah, pasti dia memutuskan di hari yang sama."

Jamin meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa kepada Agus dan Hendra karena peran keduanya yang cukup besar. 

"Kalau khusus untuk Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, kelihatannya dari analisis saya karena mereka perannya cukup besar, putusannya bisa melebihi apa yang jaksa tuntut," ujarnya. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara plus denda Rp20 juta subsider 3 bulan oleh jaksa.  

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved