Sumut Terkini

Sudah Dua Tahun Meninggal dan Dikukuhkan Gubernur Sumut Edy, Pegawai masih Terima Tunjangan ?

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara terkesan sembarangan mengirimkan data pejabat yang akan dikukuhkan Gubernur Edy Rahmayadi.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi melantik 911 pejabat Eselon III dan Eselon IV di aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Selasa (21/2/2023). Edy menyebut, pelantikan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara terkesan sembarangan mengirimkan data pejabat yang akan dikukuhkan Gubernur Edy Rahmayadi.

Pasalnya, ada dua pegawai yang namanya lolos untuk dikukuhkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, padahal sudah dinyatakan meninggal.

Bahkan, satu di antaranya sudah dua tahun meninggal dunia, akan tetapi tidak masuk dalam daftar kepegawaian BKD Sumut.

Parahnya lagi, BKD Sumut juga tidak dapat menjelaskan, apakah pegawai yang sudah dua tahun meninggal apakah masih menerima gaji atau tunjangan.

Kepala BKD Sumut, Safruddin belum dapat menjelaskan apakah pegawai yang dua tahun meninggal tersebut tetap gaji.

Dirinya masih akan berkoordinasi dengan Inspektorat Sumut, untuk mengetahui perihal gaji dan tunjangan kepada pegawai yang dikukuhkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi tersebut.

"Untuk gaji saya tidak tau apakah masih dibayarkan atau tidak. Nanti saya akan minta untuk Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap ini," katanya, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (23/2/2023).

Setelah adanya kejadian ini, Safruddin akan langsung menyurati Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mengetahui tentang gaji dan tunjangan tersebut.

Insiden ini, membuat citra baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memburuk, lantaran tidak adanya pengawasan dan pendataan terhadap kepegawaian.

Dalam hal ini, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah melantik dan mengukuhkan ratusan pejabat eselon III dan IV, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan.

Pejabat eselon IV yang sudah meninggal dunia adalah Edison Hutasoit. Ia "dilantik" untuk jabatan Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.

Satunya lagi berada di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara.

(wen/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved