Berita Persidangan

Terbukti Tipu PT Cinta Raja Rp 5,7 M, Sri Falmen Siregar Divonis Lebih Rendah 1 Tahun dari Tuntutan

Sri Falmen Siregar (36) divonis 3 tahun karena terbukti melakukan penipuan Rp 5,7 miliar pada PT Cinta Raja di PN Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
Terdakwa Sri Falmen (kemeja bewarna merah tua) saat jalani sidang dalam pekan lalu dalam agenda keterangan saksi kelompok Tani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sri Falmen Siregar (36) divonis 3 tahun karena terbukti melakukan penipuan Rp 5,7 miliar pada PT Cinta Raja di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian kepada korban Rp5.732.650.000, dan belum berdamai dengan saksi korban Alex Purwanto.

"Hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hal itu menjadikan, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022, terdakwa sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dengan isi dan tujuan bahwa terdakwa akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektifitas usaha.

Kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit namun hanya diberi waktu selama paling lama tiga bulan.

"Dalam perjanjian tersebut, diharapkan dengan adanya kuasa tersebut, saksi korban Alex berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakti dalam perjanjian kerjasama tersebut," kata JPU.

Namun selama tiga bulan, Alex menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja namun tidak ada hasil.

Lalu Alex meminta langsung Hasil Audit pekerjaan tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan sedang dalam proses.

"Selanjutnya, terdakwa kembali menawarkan kemampuan terdakwa dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mendengar ada ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang bisa mempercepat pengurusan dan dalam waktu yang tidak lama akan selesai yakni paling lama tiga Bulan dapat selesai," lanjut JPU.

Mendengar perkataan terdakwa, Alex merasa tertarik dan percaya sehingga menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved