Berita Persidangan
Terbukti Tipu PT Cinta Raja Rp 5,7 M, Sri Falmen Siregar Divonis Lebih Rendah 1 Tahun dari Tuntutan
Sri Falmen Siregar (36) divonis 3 tahun karena terbukti melakukan penipuan Rp 5,7 miliar pada PT Cinta Raja di PN Medan.
Kemudian, terdakwa meminta Alex untuk membeli satu unit mobil Heline yang mana akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.
"Tak hanya itu, terdakwa meminta lagi uang kepada Alex untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa meminta uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan yang dikatakan kepada terdakwa," urainya.
Pada bulan Mei 2022, Alex meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan namun terdakwa tidak merespons.
"Lalu Alex meminta bagian keuangan Saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa dan dari hasil Audit sementara diperoleh bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp 5.732.650.000," pungkasnya.
Mendapat informasi tersebut, Alex langsung menghubungi terdakwa agar datang ke PT Cinta Raja namun terdakwa tidak ada merespon.
Akibat perbuatan terdakwa, Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.732.650.000.
(cr28/tribun-medan.com)
Hakim Pengadilan Medan Tolak Eksepsi Dua Kurir Sabusabu 89,6 Kilogram Asal Aceh |
![]() |
---|
Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Medan hingga Malam Kasus Pemerasan Anggota DPRD |
![]() |
---|
Bunuh Mantan Anggota TNI, Serka Holmes Sitompul Divonis 13 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan |
![]() |
---|
RS Vita Insani Bayar Uang Kompensasi Penutupan Parkir ke Dishub via Petugas Dishub Tohom Lubanggaol |
![]() |
---|
Jaksa Hadirkan Direktur RS Vita Insani Flora Damanik Kasus Pemerasan Mantan Kadishub Siantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.