Berita Persidangan

Terbukti Tipu PT Cinta Raja Rp 5,7 M, Sri Falmen Siregar Divonis Lebih Rendah 1 Tahun dari Tuntutan

Sri Falmen Siregar (36) divonis 3 tahun karena terbukti melakukan penipuan Rp 5,7 miliar pada PT Cinta Raja di PN Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
Terdakwa Sri Falmen (kemeja bewarna merah tua) saat jalani sidang dalam pekan lalu dalam agenda keterangan saksi kelompok Tani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1/2023). 

Kemudian, terdakwa meminta Alex untuk membeli satu unit mobil Heline yang mana akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.

"Tak hanya itu, terdakwa meminta lagi uang kepada Alex untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa meminta uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan yang dikatakan kepada terdakwa," urainya.

Pada bulan Mei 2022, Alex meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan namun terdakwa tidak merespons.

"Lalu Alex meminta bagian keuangan Saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa dan dari hasil Audit sementara diperoleh bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp 5.732.650.000," pungkasnya.

Mendapat informasi tersebut, Alex langsung menghubungi terdakwa agar datang ke PT Cinta Raja namun terdakwa tidak ada merespon.

Akibat perbuatan terdakwa, Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.732.650.000.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved