Breaking News

Berita Medan

AJI Medan Kecam Tindakan Preman yang Intimidasi dan Ancaman Jurnalis Saat Lakukan Peliputan

Kejadian itu terjadi di depan Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, pada Senin (27/2/2023) siang.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH  
Preman yang larang jurnalis liputan, Senin (27/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane mengecam tindakan yang dilakukan oknum preman yang mengaku bernama Rakes.

Pasalnya, Rakes melakukan intimidasi dan mengancam sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan.

Kejadian itu terjadi di depan Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, pada Senin (27/2/2023) siang.

Baca juga: AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Petugas Pengamanan Presiden yang Halangi Jurnalis Liputan

"AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut," kata Christison kepada Tribun-medan, Senin (27/2/2023).Ia menjelaskan, tindakan yang diduga dilakukan anggota preman tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," sebutnya.

Dia menyampaikan, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e, dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan," ujarnya.

"Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta)," sambungnya.

Baca juga: AJI Medan Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Penganiaya Jurnalis di Deliserdang

Lebih lanjut, AJI Medan mendorong agar teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

"Kita juga meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

"Kita juga terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Sebelumnya, seorang preman mengaku bernama Rakes dan menyebut dirinya anggota AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) ancam bunuh jurnalis yang hendak melakukan peliputan rekontruksi penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan.

Rakes yang menggunakan kaus ungu itu tidak hanya mengancam bunuh juralis, tapi juga merusak alat kerja awak media.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved