Berita Viral
Mario Dandy Satriyo Kemungkinan Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
Terkait pasal yang menjerat Mario Dandy Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, anak mantan pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17)
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David hingga kini masih bergulir.
Terkait pasal yang menjerat Mario Dandy Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, anak mantan pejabat pajak yang menganiaya Crystalino David Ozora (17) dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Diketahui, sejumlah pihak meminta kepolisian menjerat pengemudi Rubicon itu dengan pasal tersebut karena tindakan Mario menganiaya David bisa menyebabkan kematian terhadap korban.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
Nurma mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David bisa saja berkembang.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (27/2/2023).
Namun demikian, Nurma menuturkan penggunaan pasal yang menjerat Mario Dandy saat ini merupakan pasal yang paling kuat.
Ia mengatakan penyidik yang lebih tahu menggunakan pasal apa untuk menjerat Mario berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan kasus tersebut.
"Kita sudah menerapkan itu, menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya.
Adapun jika Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, maka ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan bisa lebih lama hingga maksimal 15 tahun penjara.
Meski begitu, Mario Dandy saat ini masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Adapun Mario Dandy Satriyo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Kombes Ade menjelaskan kronologi penganiayaan oleh Mario terhadap David itu berawal ketika korban tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario.
Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya yang merupakan seorang perempuan berinisial A.
| CURHAT Terakhir Ibu Guru SF Sebelum Ditemukan Tewas Terikat di Kos, Satu Ponselnya Hilang |
|
|---|
| ROY SURYO Cs Tolak Tawaran Damai Kasus Ijazah Jokowi Meskipun Kini Tersangka: Jangan Mediasi Lagi |
|
|---|
| SOSOK Choirul Beri Sound Horeg Untuk Mahar Nikahi Calon Istri, Alasannya Terkuak |
|
|---|
| Mayjen TNI Kristomei Apresiasi Kecepatan Bertindak Babinsa Kodim 0411/KM Berhasil Amankan Narkoba |
|
|---|
| NASIB Tersangka Roy Suryo Dkk Kini Dilarang Pergi ke Luar Negeri dan Wajib Selalu Hadir Pemeriksaan |
|
|---|
