Berita Viral

Mario Dandy Satriyo Kemungkinan Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Terkait pasal yang menjerat Mario Dandy Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, anak mantan pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17)

|
Editor: Liska Rahayu
HO
Inilah sosok Mario Dandy Satriyo anak Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II yang menganiaya remaja hingga koma.  

Kepada Mario, perempuan tersebut mengaku pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David. 

Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada perempuan berinisial A.

Pada saat itulah, terjadi perdebatan antara pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan kepada korban.

Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.

Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.

Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved