Berita Viral
NASIB Tersangka Roy Suryo Dkk Kini Dilarang Pergi ke Luar Negeri dan Wajib Selalu Hadir Pemeriksaan
Roy Suryo dilarang ke luar negeri selama masih berurusan dengan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo dilarang ke luar negeri selama masih berurusan dengan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo Dkk telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.
Penetapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama yakni Ketua TPUA Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat hukum Damai Hari Lubis, aktivis ’98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencekalan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.
“Statusnya tersangka. Artinya, pencekalan untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya di Semanggi, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Anak Medan, Dara Latifah Tampil di Jerai Cycling Fest Malaysia, Wali Kota: Harumkan Kota
Baca juga: UINSU Tambah Dua Guru Besar Baru, Jumlah Profesor Kini Tembus 71 Orang
Selain dicekal, seluruh tersangka juga dikenakan wajib lapor secara rutin.
Kendati demikian, mereka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi kewajiban tersebut.
"Kalau ke luar kota boleh, tapi saat jadwal wajib lapor mereka harus hadir,” kata Budi.
Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Sebelumnya Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Hingga kini, Roy belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo telah diperiksa pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain.
Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, namun ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
| NASIB Guru SD Minta Pindah Karena Jarak Sekolah Malah Kena Hujat, Punya Pajero dan Jarang Kerja |
|
|---|
| PSI Pasang Badan Bela Jokowi, Tak Terima Rezim Jokowi Disebut Jahat Oleh Nasdem: Belum Belajar |
|
|---|
| SOSOK Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Kuras Saldo Nasabah Capai Rp 7 Miliar, Kini Divonis 10 Tahun |
|
|---|
| SOSOK Alice Divonis Penjara Seumur Hidup: Agen China Pengendali Judi Online Ditangkap di Tangerang |
|
|---|
| TERKUAK Penyebab Faisal Tanjung Polisikan Guru SMA Kutip Sumbangan Untuk Honorer: Saya Ditantang Dia |
|
|---|
