Berita Viral

NASIB Tersangka Roy Suryo Dkk Kini Dilarang Pergi ke Luar Negeri dan Wajib Selalu Hadir Pemeriksaan

Roy Suryo dilarang ke luar negeri selama masih berurusan dengan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

|
KOMPAS.com/Hanifah Salsabila// NICHOLAS RYAN ADITYA
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo tak ditahan meski diperiksa 9 jam terkait kasus ijazah Jokowi, saat keluar dari Gedung Ditreskrimum, Roy Suryo disambut puluhan pendukung dengan sorakan dan takbir. 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo dilarang ke luar negeri selama masih berurusan dengan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

Roy Suryo Dkk telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.  

Penetapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama yakni Ketua TPUA Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat hukum Damai Hari Lubis, aktivis ’98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencekalan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.

“Statusnya tersangka. Artinya, pencekalan untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya di Semanggi, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Anak Medan, Dara Latifah Tampil di Jerai Cycling Fest Malaysia, Wali Kota: Harumkan Kota

Baca juga: UINSU Tambah Dua Guru Besar Baru, Jumlah Profesor Kini Tembus 71 Orang

Selain dicekal, seluruh tersangka juga dikenakan wajib lapor secara rutin.

Kendati demikian, mereka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi kewajiban tersebut.

"Kalau ke luar kota boleh, tapi saat jadwal wajib lapor mereka harus hadir,” kata Budi.

Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pengumpulan alat bukti tambahan.
 
Sebelumnya Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Hingga kini, Roy belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy Suryo telah diperiksa pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain.

Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, namun ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved