Perusahaan Perusak Lingkungan
PT DPM, Gruti dan TPL Disebut Merusak Alam, Aktivis Gelar Protes saat F1H2O
Sejumlah aktivis menerbangkan spanduk berisi protes terhadap perusakan alam kawasan Danau Toba yang dilakukan perusahaan tambang
TRIBUN-MEDAN.COM,DAIRI - Sejumlah aktivis menerbangkan spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Danau Toba yang Rusak" saat jelang acara puncak F1H2O di Kota Balige, Kabupaten Tapanuli Utara.
Spanduk tersebut dibentang untuk mengkritisi keberadaan sejumlah perusahaan tambang yang kerap dituding merusak alam dan lingkungan.
Adapun perusahaan tambang yang kerap dinilai merusak lingkungan itu yakni PT Gruti, PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Baca juga: Bartek Marszalek, Pebalap Asal Norwegia Catat Waktu Tercepat di Kualifikasi F1H2O
Ketiga perusahaan tambang ini juga dinilai merampas ruang hidup masyarakat.
"Kehadiran tiga perusahaan besar seperti PT TPL, PT DPM, PT Gruti di kawasan Danau Toba telah merenggut hak hak masyarakat di kawasa Danau Toba. Penebangan hutan secara massif yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada sulitnya masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian," kata Monica Siregar, dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Sabtu (26/2/2023).
Monica bilang, keberadaan perusahaan tambang ini kerap menyusahkan masyarakat, khususnya kalangan petani.
Di saat bersamaan, puluhan perempuan pedesaan korban PT DPM, PT TPL, dan PT Gruti, juga melakukan aksi bentang hand banner di pusat Kota Balige.
Baca juga: Profil Shaun Torente, Peraih Pole Position di Detik-detik Akhir Powerboat Danau Toba
Adapun banner yang dipampang bertuliskan, “Tutup TPL, Cabut Ijin Lingkungan PT DPM, Usir PT Gruti” dan beberapa tuntutan lainya.
Lewat aksi tersebut, para perempuan korban tambang di Dairi, korban PT TPL di Toba, dan PT Gruti, berharap supaya Pemerintah Pusat segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah merapas ruang hidup masyarakat.
"Seperti yang dialami oleh masyarakat Dairi, kehadiran PT DPM tidak pernah melibatkan partisipasi masyarakat sejak awal. Padahal wilayah tersebut merupakan kawasan penting untuk pertanian, areal pangan, sumber air, bagi masyarakat," terangnya.
Dampak lain akibat kehadiran PT DPM ialah bakal hillangnya sumber air di tujuh desa dan satu kelurahan.
Baca juga: Bahan Peledak PT DPM Diduga Berada Dekat Permukiman Warga, Kuncinya Dipegang TNI/Polri
Diketahui, Lae Puccu adalah sumber utama PDAM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi yang menghidupi 7000 jiwa pelanggan di tujuh desa dan satu kelurahan.
"PT DPM merupakan perusahaan eksplorasi biji seng dan timah hitam di wilayah pegunungan Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam dengan metode penambangan bawah tanah," terangnya.
Dijelaskan Monica, PT DPM mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuain teknis-administrasi.
Pada tahun 2018, Kementerian EDSM RI mengeluarkan Keputusan No.KK.272.KK/30/DJB/2018 yang memperpanjang izin operasi produksi PT DPM di wilayah seluas 24.636 dan berlaku 2018 hingga 2047.
Baca juga: Masyarakat Parongil Dairi Geruduk Lokasi Sosialisasi Adendum Amdal PT DPM, Ini Penyebabnya
Pusat proyek ini berada di Dusun Sopo Komil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
"Saat ini, PT DPM sudah selesai membangun fasilitas gudang handak tanpa persetujuan izin lingkungan dan hanya berjarak 50,64 meter dari areal pangan dan pemukiman warga di Dusun Sipat, Desa Longkotan," kata Monica.
Monica bilang, langkah PT DPM tersebut tentu bisa berdampak pada kerusakan lingkungan serius.
Hal ini diperkuat oleh kajian yang dilakukan oleh ahli Ombusman -Bank Dunia melalui mekanisme pengaduan ke CAO (Compliance advisor Ombusman) yang sudah mengeluarkan laporan pada bulan Juli tahun 2022 lalu, yang menyatakan bahwa aktivitas PT DPM di Dairi Beresiko Ekstrim.
Baca juga: Dirman Rajagukguk, Petani Miskin yang Diduga Dikriminalisasi PT TPL Akhirnya Bebas
Sebagaimana yang dialami oleh masyarakat Dairi, masyarakat di kawasan Danau Toba sudah lebih dulu merasakan dampak akibat kehadiran PT TPL.
Perusahaan milik Sukanto Tanoto ini awalnya mendapatkan izin konsesi dari negara seluas 269.060 berdasarkan SK No.493 KPTS-II/Tahun 1992.
Setelah mengalami delapan kali revisi, yang terkahir SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 menjadi 167.912 hektare.
Pada umumnya, di wilayah konsesi tersebut bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat.
Baca juga: Petani Miskin dan Buta Huruf Diduga Dikriminalisasi PT TPL dan Aparat Penegak Hukum
Klaim negara di wilayah adat dan pemberian izin konsesi kepada PT TPL menjadi akar konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan hingga saat ini.
"Akibat perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT TPL telah menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat baik dampak ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi. Sebelum kehadiran PT TPL, masyarakat di kawasan Danau Toba hidup dari hasil hutan, berladang, beternak dan bersawah. Namun saat ini, sumber mata pencaharian masyarakat adat di wilayah konsesi terus mengalami penurunan," ungkap Monica
Keberadaan konsesi PT TPL di hulu Danau Toba, juga berdampak pada banyak nya Daerah Aliran Sungai (DAS) ke Danau Toba tidak berfungsi seperti dulu lagi.
Baca juga: PT DPM dan PT Gruti Disebut Hancurkan Alam Dairi, Diduga Dibiarkan Beroperasi Merusak Hutan
Seperti diketahui, salah satu sumber air Danau Toba yakni Aek Mare yang berasal dari Nagasaribu, Natinggir, dan Natumingka saat ini telah mengalami kerusakan yang parah.
Banyak nya anak sungai yang tertimbun akibat pembukaan lahan untuk penanaman eucalyptus menyabkan debit Aek Mare berkurang ke Danau Toba.
Perhelatan F1 Boat Race atau F1H20 di Danau Toba, 24-25 Februari 2023 ini, termotivasi dari kesuksesan penyelenggaraan MotoGP Mandalika tahun 2022 lalu.
Alasan ekonomi yang dihadirkan acara MotoGP 2022 itu memacu pemerintah untuk mengadakan F1 Boat Race atau F1H20 di Danau Toba.
"Namun di balik promosi pemerintah terhadap Danau Toba untuk menjadi salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas, terdapat masalah yang sangat serius dialami oleh masyaraat di kawasan Danau Toba, akibat kehadiran industri seperti PT TPL, PT DPM dan PT Gruti," tutupnya.(Cr7/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.