Sidang Obstruction Of Justice

Seali Syah Ngamuk Suaminya Divonis 3 Tahun, Lebih Berat Daripada Vonis Bharada E: Bahaya Ini

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah marah dengan keputusan hakim yang memvonis suaminya 3 tahun penjara. 

HO
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah membandingkan vonis suaminya dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E.  

"HK ( Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya.

Seali pun menilai perbedaan vonis ini bisa berdampak negatif ke depannya.

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.

Hendra Kurniawan Siap Banding

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).  (HO)

Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo menyebut ada hal yang aneh dalam putusan Majelis Hakim.

Pasalnya, Hendra divonis lantaran terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, rekannya Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33 Tahun 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."

"Rumusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."

"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."

"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo usai persidangan.

Dengan dasar itu, pihaknya bersama tim siap jika Hendra Kurniawan meminta untuk banding.

Sesuai dengan harapan kliennya, Ragahdo berharap Hendra dapat segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.

Pasalnya, Hendra sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.

"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved