Sumut Terkini

Bekuk Bandar Ekstasi, Petugas Temukan Barang Bukti Ini

Keduanya diamankan di Jalan Sipirok, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Seoasa(21/2/2023). 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dua pemuda Tanjungbalai diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, diduga sebagai bandar narkotika jenis pil ekstasi 36 butir. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pria RH(23) dan MT(32) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai karena nekat menjadi bandar narkotika jenis pil ekstasi. 

Keduanya diamankan di Jalan Sipirok, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Seoasa(21/2/2023). 

AKP Reynold Silalahi, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com menjelaskan penangkapan tersangka dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. 

Baca juga: Jawaban Rakes Si Bang Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis saat Ditanya Siapa Orang yang Membayarnya

"Awalnya RH kami amankan. Karena namanya sudah sering terdengar sebagai pemasok barang, sehingga kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan keduanya di Jalan Sipirok Selasa(21/2/2023) dini hari lalu," kata Reynold, Selasa(28/2/2023). 
 
Jelas Reynold, dari pengamanan yang dilakukan oleh timnya, semula mendapatkan 10 butir pil ekstasi dari tersangka. 

"Dari keterangannya, ini akan dijual dengan harga Rp 2,3 juta. Kami lakukan lagi penggeledahan badan, kami dapati uang Rp 1 juta yang diduga uang dari hasil penjualan narkotika pil ekstasi," jelasnya. 

Tak sampai disitu petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti pil ekstasi di rumah terdakwa sebanyak 26 butir. 

Baca juga: Jai Sanker, Preman Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis, Bungkam Ditanyai Siapa yang Membayarnya

"Kami tanya, dari mana barang ini didapat oleh terdakwa. Ia mengaku dari MT. Kami kejar MT dan kami amankan. Dari MT kami temukan uang Rp 400 ribu yang dalam pengakuannya, uang dari hasil penjualan ekstasi," jelasnya. 

Namun, pengakuan Reynold, saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya berinisial NM yang diduga sebagai bandar besar dari peredaran ekstasi. 

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved