Komplotan Maling

Komplotan Emak-emak dari Kota Medan Maling di Tebingtinggi, Satu Sedang Hamil 7 Bulan

Empat orang emak-emak asal Kota Medan nekat melakukan aksi pencurian di Kota Tebingtinggi. Modusnya pun bikin geleng kepala

Penulis: Anugrah Nasution |

Keempat pelaku ditangkap warga saat ingin melakukan pencurian disalah satu rumah warga dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi.

"Penangkapan terhadap 4 orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang," kata Junisar.

Saat diamankan para pelaku belum berhasil melakukan pencurian karena warga terlebih dahulu menangkap empat emak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui jika pernah melakukan pencurian pada 6 Februari 2023 silam.

"Belum sempat masuk ke rumah, masih bertanya tanya di kede, namun warga sudah keburu menangkap pelaku," ujar Junisar.

Adapun para pelaku adalah, Ayu Anja (23) warga Bromo Menteng II Barbat, Medan Denai Kota Medan.

Mariani (43) warga Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan, Medan Johor Kota Medan.

Tesa pasaribu (19) warga jalan Lumban Surbakti Kecamatan Medan selayang Kota Medan.

Junisar mengatakan, dalam aksinya para pelaku berpura pura ingin membeli rokok lalu mengajak pemilik warung berbicara.

Kemudian satu dari pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah benda beharga. Para pelaku pun kemudian dikenakan pasal 363 tentang pencurian.

"Setelah kita periksa dan adanya pengakuan dari pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana," tutup Junisar.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved