Perkenalan Teddy Minahasa dan Anita di Pijat Plus-plus, Hotman Paris Sempat Kebingungan
Anita berbicara awal mula perkenalannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*/ Tribun-Medan.com)
Teddy Minahasa
Hotman Paris
Pijat Plus Plus
Tribun-medan.com
Linda Pujiastuti
Teddy Minahasa dan Anita di Pijat Plus-plus
Presiden Prabowo Intruksikan Polri dan TNI Ambil Tindakan Tegas ke Aksi Anarkis Saat Demo |
![]() |
---|
SEJUMLAH Anggota DPR Dari Kalangan Artis Kompak Diam, Tak Bersuara Soal Demo |
![]() |
---|
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersedia Mundur Jika Diputuskan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
RUMAH AHMAD SAHRONI Dirusak Massa, TV dan Perabotan Dijarah, Mobil Listrik Hancur Dilempari Batu |
![]() |
---|
KANTOR DPRD NTB Dibakar Demonstran, Barang-Barang Ikut Dijarah, Anggota Dewan Batal Temui Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.