Dalang Penyiksaan

Aipda Leonardo Sinaga, Dalang Penyiksaan Berujung Pembunuhan Tahanan Divonis Ringan

Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang menjadi dalang penyiksaan tahanan berujung pembunuhan divonis ringan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan dalang penyiksaan berujung pembunuhan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra divonis makin ringan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hakim PT Medan memangkas hukuman Aipda Leonardo Sinaga, yang tadinya empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kasasi bang," kata JPU Marojahan, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Tahanan Tewas Disiksa dan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kasat Tahti Belum Dicopot

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Aipda Leonardo Sinaga sempat divonis empat tahun penjara oleh hakim Zufida Hanum.

Aipda Leonardo Sinaga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Hukuman yang diberikan hakim Zufida Hanum juga sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU.

JPU dalam tuntutannya meminta oknum anggota Polrestabes Medan ini dihukum delapan tahun penjara.

Baca juga: Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan, Aipda Leonardo Sinaga Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: Aipda Leonardo Sinaga, Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan Dituntut 8 Tahun Penjara

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022) silam.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. 

Usai mendengar tuntutannya, Aipda Leonardo Sinaga mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lewat pengacaranya. 

"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.

Atas permintaan itu, hakim Zufida Hanum kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakaan pledoi.

Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Penyiksaan dilakukan bersama tahanan lain

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved