Dalang Penyiksaan
Aipda Leonardo Sinaga, Dalang Penyiksaan Berujung Pembunuhan Tahanan Divonis Ringan
Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang menjadi dalang penyiksaan tahanan berujung pembunuhan divonis ringan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan dalang penyiksaan berujung pembunuhan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra divonis makin ringan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Hakim PT Medan memangkas hukuman Aipda Leonardo Sinaga, yang tadinya empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kasasi bang," kata JPU Marojahan, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Tahanan Tewas Disiksa dan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kasat Tahti Belum Dicopot
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Aipda Leonardo Sinaga sempat divonis empat tahun penjara oleh hakim Zufida Hanum.
Aipda Leonardo Sinaga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Hukuman yang diberikan hakim Zufida Hanum juga sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
JPU dalam tuntutannya meminta oknum anggota Polrestabes Medan ini dihukum delapan tahun penjara.
Baca juga: Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan, Aipda Leonardo Sinaga Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca juga: Aipda Leonardo Sinaga, Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan Dituntut 8 Tahun Penjara
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022) silam.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutannya, Aipda Leonardo Sinaga mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lewat pengacaranya.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.
Atas permintaan itu, hakim Zufida Hanum kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakaan pledoi.
Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Penyiksaan dilakukan bersama tahanan lain
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.
Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh Aipda Leonardo Sinaga.
Baca juga: Bripka Andi Arvino, Oknum Polisi Pecandu Sabu Siksa Tahanan Sampai Mati Dipecat Polrestabes Medan
Baca juga: Propam Polrestabes Medan Geledah Rumah Oknum Polisi Andi Arvino, Ditemukan Sabu Sisa Pakai 0,34 Gram
Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.
Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.
Buntutnya, karena Hendra Syahputra tidak bisa menyanggupi permintaan para polisi dan tahanan, ia pun disiksa sedemikian rupa hingga meninggal dunia.
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian, karena diduga banyak perkara serupa terjadi di RTP Polrestabes Medan.
Ketika kasus ini bergulir, Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sempat pula menyambangi RTP Polrestabes Medan ini.
Ia datang untuk mengecek kondisi RTP Polrestabes Medan, karena adanya kasus tersebut.
Bripka Andi Arvino dipecat
Bripka Andi Arvino, oknum polisi pecandu sabu yang siksa tahanan sampai mati di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan akhirnya dipecat.
Pemecatan Bripka Andi Arvino dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Selasa (14/6/2022) kemarin di Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi membenarkan bahwa Bripka Andi Arvino sudah dipecat.
Baca juga: Tahanan Tewas Disiksa dan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kasat Tahti Belum Dicopot
"Ya (dipecat), sudah," cetus Tomi singkat kepada Tribun-medan.com, Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan, bahwa Bripka Andi Arvino dipecat karena terlibat kasus narkoba.
"(Kasus) Narkoba," jawabnya singkat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Bripka Andi Arvino merupakan personil Provost Polrestabes Medan.
Ia terlibat kasus sebagai pemasok narkoba ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Baca juga: Tahanan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem di RTP Polrestabes Medan, Hakim: Kapolri Harus Tahu
Setelah mendekam di RTP Polrestabes Medan, Bripka Andi Arvino sempat menjadi kepala kamar di sana dan diduga terlibat dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, tahanan kasus pencabulan.
Atas kasus penyelundupan narkoba ke RTP Polrestabes Medan tersebut, Bripka Andi Arvino divonis empat tahun penjara.
Meski sudah dipecat dan dijatuhi karena kasus narkoba, Bripka Andi Arvino belum diadili dalam kasus penyiksaan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.
Menurut informasi, dalam kasus penyiksaan tahanan ini, Bripka Andi Arvino juga berperan besar melakukan penganiayaan.
Baca juga: KEJI, Lubang Anus Tahanan Ditusuk Tongkat Diduga Oleh Oknum Polrestabes Medan, Korban Tewas Dianiaya
Bripka Andi Arvino diduga turut bekerjasama dengan Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan dalam melakukan pemerasan dan penyiksaan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, nama Aipda Leonardo Sinaga berulangkali disebut memberikan perintah ke tahanan untuk menyiksa Hendra Syahputra.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.