Sumut Terkini

KLARIFIKASI Dirut PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar, Bantah Lakukan Pemalsuan Tandatangan

Jhon Tony memperlihatkan surat perjanjian yang di tulis dengan menggunakan kertas bekas menggunakan tinta pena berwarna biru.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Jhon Tony Sidabutar menunjukkan konsep surat perdamaian yang disebut pemalsuan tandatangan    

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar memberikan keterangan terkait pelaporan dirinya ke Polres Dairi yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan surat perdamaian, Minggu (5/2/2023).

Kepada Tribun Medan, Jhon Tony memperlihatkan surat perjanjian yang di tulis dengan menggunakan kertas bekas menggunakan tinta pena berwarna biru.

Jhon Tony menegaskan bahwa surat yang disebut palsu itu hanya sebatas surat konsep, terkait perencanaan surat perdamaian yang sebelumnya sudah di sepakati dengan pihak Lusiana pada bulan Desember 2022 lalu.

Baca juga: Roy Keane Sentil Manchester United Usai Digilas Liverpool 7-0 di Liga Inggris, Sindir MU Main Sirkus

"Surat inikan mau dibuat perjanjian perdamaian, nah saya buat lah oret-oretnya, lalu saya kirim ke kakak saya , supaya seperti inilah nanti suratnya, " Jelas Jhon Tony Sidabutar.

Setelah surat itu selesai di tulis tangannya, maka dirinya mengirim surat tersebut kepada kakaknya, dan di kirim ke Lusiana boru Sihombing sebagai bahan pertimbangan.

Akan tetapi, Jhon Tony menyangkal pihak Lusiana mensalah artikan konsep surat perdamaian, sehingga berujung ke pelaporan ke pihak berwajib.

"Masa surat seperti ini yang dijadikan sebagai alat bukti. Ini sudah jelas - jelas hanya konsep surat. Bukan surat perdamaian yang sesungguhnya , " Tambahnya.

Dirinya pun meminta kepada pihak Lusiana agar segera mencabut laporannya ke Polres Dairi dalam waktu 2x24 jam. Apabila tidak segera di cabut, dan terbukti Jhon Tony tidak bersalah, maka dirinya akan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya minta agar segera di cabut dalam waktu 2x 24 jam mulai dari sekarang. Apabila tidak di cabut, dan saya tidak terbukti bersalah, maka saya akan melapor balik karena sudah pencemaran nama baik, " Tegasnya.

Dirinya pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian kepada pihak Lusiana, sehingga kasus ini tidak semakin bergulir semakin jauh.

"Ya kita berharapnya kasus ini bisa di bicarakan baik - baik. Kan malu kita masih ada ikatan keluarga, harus saling bermusuhan, "tutupnya.

Baca juga: NASIB Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Kini Ditinggal Kabur Konsultan Pajaknya ke Luar Negeri

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Sidikalang, Jhon Tony Sidabutar dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.

Korban, Lusiana Sihombing mengungkapkan Jhon Tony melakukan pemalsuan tanda tangan kesepakatan atas kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, Lusiana yang merupakan seorang bidan di Puskesmas Parongil ini dilaporkan oleh keluarga Jhon Tony Sidabutar, karena dianggap melakukan penggelapan bisnis kecantikan.

Akan tetapi, pihak Jhon Tony membuat surat pernyataan  perdamaian, dimana Lusiana bersedia mengganti rugi uang sebesar Rp 53 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved