Sumut Terkini
KLARIFIKASI Dirut PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar, Bantah Lakukan Pemalsuan Tandatangan
Jhon Tony memperlihatkan surat perjanjian yang di tulis dengan menggunakan kertas bekas menggunakan tinta pena berwarna biru.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
"Hari ini saya ingin melaporkan tanda tangan palsu di atas nama saya, di atas surat perjanjian nama saya, bahkan itu bukan tanda tangan saya," Ujar Lusiana kepada Tribun Medan, Jumat (3/3/2023).
Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Januari 2023, dirinya mendapat pesan singkat dari seorang bernama Rukur Sidabutar tentang surat perjanjian perdamaian tersebut.
"Saya lihat ada foto surat perjanjian perdamaian terkait permasalahan saya dengan Rahmat Sidabutar (anak dari Jhon Tony Sidabutar), dan saya lihat dalam foto surat perjanjian itu, bukan tanda tangan saya, dan saya juga tidak mengetahui tentang pembuatannya," ungkapnya.
Hal itu ternyata juga disampaikan Jhon Tony kepada kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi. Bahkan, Jhon Tony menyatakan bahwa Lusiana juga sudah mengakui utangnya kepada keluarga Jhon Tony sebesar Rp 53 juta.
Adapun point - point dari isi surat perdamaian itu ialah antara lain mengakui bahwa Lusiana menyanggupi dan mengakui bahwa utang mereka adalah sebesar Rp 53 juta.
Selain itu, isi surat pernyataan itu ialah Lusiana harus meminta maaf kepada keluarga mereka melalui media sosial terkait pencemaran nama baik ataupun perilaku tidak menyenangkan.
"Semua isi perjanjian itu saya menyatakan keberatan karena semua seolah - olah memfaktakan apa yang saya perbuat, sementara saya tidak pernah melakukannya," bebernya.
Akibatnya, dirinya pun menjadi bahan olok-olokan oleh warga sekitar karena menganggap sebagai pelaku penipuan, sehingga Lusiana pun dikucilkan baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja.
Sementara itu, Kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi menekankan pasal yang dikenakan kepada Jhon Tony Sidabutar adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dirinya pun meminta kepada pihak Polres Dairi untuk segera memproses perkara tersebut, sehingga fakta - fakta hukum di persidangan tentang dugaan kasus penipuan bisa segera terungkap.
"Kalau memang ditemukan adanya pidana, maka kita minta yang bersangkutan untuk di proses secara hukum," katanya.
(Cr7/tribun-medan.com)
Terungkap Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dan Temui Ferry Irawan, Sang Anak: Mama Orang yang Smart |
![]() |
---|
Hina Pawai Taaruf MTQ XXII Padangsidimpuan Mirip Topeng Monyet, Tiktokers Rozi Popo Diamankan Polisi |
![]() |
---|
NASIB Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Kini Ditinggal Kabur Konsultan Pajaknya ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.