Sumut Terkini

KLARIFIKASI Dirut PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar, Bantah Lakukan Pemalsuan Tandatangan

Jhon Tony memperlihatkan surat perjanjian yang di tulis dengan menggunakan kertas bekas menggunakan tinta pena berwarna biru.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Jhon Tony Sidabutar menunjukkan konsep surat perdamaian yang disebut pemalsuan tandatangan    

"Hari ini saya ingin melaporkan tanda tangan palsu di atas nama saya, di atas surat perjanjian nama saya, bahkan itu bukan tanda tangan saya," Ujar Lusiana kepada Tribun Medan, Jumat (3/3/2023).

Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Januari 2023, dirinya mendapat pesan singkat dari seorang bernama Rukur Sidabutar tentang surat perjanjian perdamaian tersebut.

"Saya lihat ada foto surat perjanjian perdamaian terkait permasalahan saya dengan Rahmat Sidabutar (anak dari Jhon Tony Sidabutar), dan saya lihat dalam foto surat perjanjian  itu, bukan tanda tangan saya, dan saya juga tidak mengetahui tentang pembuatannya," ungkapnya.

Hal itu ternyata juga disampaikan  Jhon Tony kepada kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi. Bahkan, Jhon Tony menyatakan bahwa Lusiana juga sudah mengakui utangnya kepada keluarga Jhon Tony sebesar Rp 53 juta.

Adapun point - point dari isi surat perdamaian itu ialah antara lain mengakui bahwa Lusiana menyanggupi dan mengakui bahwa utang mereka adalah sebesar Rp 53 juta.

Selain itu, isi surat pernyataan itu ialah Lusiana harus meminta maaf kepada keluarga mereka melalui media sosial terkait pencemaran nama baik ataupun perilaku tidak menyenangkan.

"Semua isi perjanjian itu saya menyatakan keberatan karena semua seolah - olah memfaktakan apa yang saya perbuat, sementara saya tidak pernah melakukannya," bebernya.

Akibatnya, dirinya pun menjadi bahan olok-olokan oleh warga sekitar karena menganggap sebagai pelaku penipuan, sehingga Lusiana pun dikucilkan baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja.

Sementara itu, Kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi menekankan pasal yang dikenakan kepada Jhon Tony Sidabutar adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dirinya pun meminta kepada pihak Polres Dairi untuk segera memproses perkara tersebut, sehingga fakta - fakta hukum di persidangan tentang dugaan kasus penipuan bisa segera terungkap.

"Kalau memang ditemukan adanya pidana, maka kita minta yang bersangkutan untuk di proses secara hukum," katanya.  

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved