Berita Medan

Oknum Polisi Ini Divonis Hakim PN Medan 16 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Mobil Rental

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Oknum Polisi Ini Divonis Hakim PN Medan 16 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Mobil Rental

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Polri, Andi Harianto (42) menjabat sebagai Kaur Keuangan Biddokes Polda Sumut divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/3/2022) dalam perkara penggelapan mobil.

Majelis hakim menilai Andi Harianto terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi.

"Menjatuhkan hukukan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ucap Majelis hakim yang diketuai Fahren.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopa dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.

"Terima yang mulia," jawab terdakwa Andi Harianto.

Namun, saat ditanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dirinya mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Saksi Sutomo (petugas Kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.

Indah pun menanyakan keguanan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas.

"Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya," kata JPU.

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama lima sampai tujuh hari kedepan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved