Berita Medan
Oknum Polisi Ini Divonis Hakim PN Medan 16 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Mobil Rental
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Oknum Polisi Ini Divonis Hakim PN Medan 16 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Mobil Rental
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Polri, Andi Harianto (42) menjabat sebagai Kaur Keuangan Biddokes Polda Sumut divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/3/2022) dalam perkara penggelapan mobil.
Majelis hakim menilai Andi Harianto terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi.
"Menjatuhkan hukukan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ucap Majelis hakim yang diketuai Fahren.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopa dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," urai hakim.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," jawab terdakwa Andi Harianto.
Namun, saat ditanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dirinya mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Saksi Sutomo (petugas Kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.
Indah pun menanyakan keguanan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas.
"Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya," kata JPU.
Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama lima sampai tujuh hari kedepan.
berita Medan
oknum polisi
Divonis Hakim PN Medan
Terbukti Gelapkan Mobil Rental
gelapkan mobil rental
Andi Harianto
| Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan |
|
|---|
| Medan Jadi Acuan Prototipe Program 3 Juta Rumah di Sumut |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|
| Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Spesialis Maling Kotak Amal Masjid ini Ditangkap |
|
|---|
| 17 Travel Agent hingga 9 Rumah Sakit di Malaysia Akan Ramaikan ATF 2025 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.