Berita Medan
Oknum Polisi Ini Divonis Hakim PN Medan 16 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Mobil Rental
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp 450 ribu per harinya.
"Selanjutnya, pada sore hari, Indah kembali ditelfon terdakwa menanyakan dimana keberadaan mobil. Indah pun mengatakan sedang dijalan bersama suami dan adiknya untuk menghantarkan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan untuk bertemu di Alfamart SM Raja dekat Fly Over," urai Jaksa.
Korban Indah Pratiwi bersama dengan saksi Pipin Diki Andit (suami saksi) beserta saksi Robby Saputra tiba di parkiran Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan satu unit mobil toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi BK1927-AAK warna hitam dirental oleh terdakwa selama 7 hari terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022 dengan biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.
Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban Indah Pratiwi mengkonfirmasi masa sewa rental kepada terdakwa melalui pesan whatsapp dengan pesan menanyakan sampai kapan rencana menggunakan mobil terdakwa membalas hingga hari kamis.
Berselang tiga hari, terdakwa menelepon saksi korban Indah Pratiwi dan mengatakan akan memperpanjang mobil hingga hari senin depan.
"Setelah hari Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 WIB korban merasa pemakaian mobil sudah selesai dan menanyakan kepada terdakwa kapan akan dijemput mobil dan terdakwa menjawab pada malam hari. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, ada transferan uang sebesar Rp 3.150.000 juta ke rekening saksi korban Indah Pratiwi," beber Jaksa.
Setelah mengirim uang, terdakwa menelpon saksi korban Indah Pratiwi dengan mengatakan telah mengirim dana untuk 7 hari dulu, dan akan menambah dua hari masa rental lagi.
Kemudian saksi korban Indah Pratiwi mengirim pesan kepada saksi Sutomo mengatakan untuk mengkonfirmasi terkait penambahan mobil tersebut.
Merasa masa rental sudah habis, korban kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan mobil akan dijemput.
Namun pesan singkat melalui whattsapp tersebut tidak terkirim dan berulang kali ditelfon tidak diangkat oleh terdakwa.
"Merasa curiga, saksi korban Indah kirim pesan kepada saksi Sutomo untuk menanyakan kapan bisa diambil mobil. Dan Sutomo pun menjawab akan berkoordinasi dengan adiknya. Hingga pukul 12.00 WIB belum ada jawaban dari saksi Sutomo lalu Saksi korban Indah Pratiwi kirim pesan whatsapp kepada saksi Sutomo untuk kembali bertanya sedangkan hp terdakwa sudah tidak aktif," pungkasnya.
Sekira pukul 14.46 WIB saksi korban Indah Pratiwi mendapatkan alamat rumah tempat tinggal terdakwa dari saksi Sutomo.
Lantas, saksi korban Indah Pratiwi bersama Pipin Diki Andit menujut rumah terdakwa di Jalan Roso Perumahan Marendal Mas Blok F21, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan melihat rumah terdakwa dengan keadaan kosong dan berdasarkan info dari tertangganya bahwa pada tanggal 31 Oktober 2022) terdakwa pergi dan belum juga kembali
Korban Indah Pratiwi bersama saski Pipin Diki Andit menjumpai saksi Sutomo di Kafe Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan saat itu Indah Pratiwi memberitahu kepada saksi Sutomo bahwa saksi korban Indah Pratiwi mau buat Laporan Polisi karena mobil belum juga dikembalikan oleh terdakwa.
berita Medan
oknum polisi
Divonis Hakim PN Medan
Terbukti Gelapkan Mobil Rental
gelapkan mobil rental
Andi Harianto
| Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan |
|
|---|
| Medan Jadi Acuan Prototipe Program 3 Juta Rumah di Sumut |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|
| Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Spesialis Maling Kotak Amal Masjid ini Ditangkap |
|
|---|
| 17 Travel Agent hingga 9 Rumah Sakit di Malaysia Akan Ramaikan ATF 2025 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.