Berita Medan
Oknum Polisi Ini Divonis Hakim PN Medan 16 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Mobil Rental
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi mobil akan dikembalikan.
Keesokan harinya, saksi dikabari oleh saksi Sutomo bahwa terdakwa sudah di Polda dan saksi korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang.
"Lalu Indah bersama saksi Pipin Diki Andit ke Polda Sumut dan berjumpa dengan terdakwa di SPKT Polda Sumut dan saat saksi korban Indah Pratiwi bertanya kepada terdakwa tentang keberadaan mobil yang saksi rentalkan lalu terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp 40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya," kata Jaksa.
Kemudian karena perbuatan terdakwa yang telah memindahtangankan satu unit mobil Kijang Innova Reborn nomor polisi BK 1927 AAK, warna hitam, no. mesin : MHJB8EM2K1057827, no. rangka : 2GDC591127 kepada orang lain maka merugikan saksi korban Indah Pratiwi selaku pelaku usaha rental dan saksi Wardiati selaku pemilik mobil.
(cr28/tribun-medan.com)
berita Medan
oknum polisi
Divonis Hakim PN Medan
Terbukti Gelapkan Mobil Rental
gelapkan mobil rental
Andi Harianto
| Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan |
|
|---|
| Medan Jadi Acuan Prototipe Program 3 Juta Rumah di Sumut |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|
| Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Spesialis Maling Kotak Amal Masjid ini Ditangkap |
|
|---|
| 17 Travel Agent hingga 9 Rumah Sakit di Malaysia Akan Ramaikan ATF 2025 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.