Berita Medan

Oknum Polisi Ini Divonis Hakim PN Medan 16 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Mobil Rental

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi mobil akan dikembalikan.

Keesokan harinya, saksi dikabari oleh saksi Sutomo bahwa terdakwa sudah di Polda dan saksi korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang.

"Lalu Indah bersama saksi Pipin Diki Andit ke Polda Sumut dan berjumpa dengan terdakwa di SPKT Polda Sumut dan saat saksi korban Indah Pratiwi bertanya kepada terdakwa tentang keberadaan mobil yang saksi rentalkan lalu terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp 40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya," kata Jaksa.

Kemudian karena perbuatan terdakwa yang telah memindahtangankan satu unit mobil Kijang Innova Reborn nomor polisi BK 1927 AAK, warna hitam, no. mesin : MHJB8EM2K1057827, no. rangka : 2GDC591127 kepada orang lain maka merugikan saksi korban Indah Pratiwi selaku pelaku usaha rental dan saksi Wardiati selaku pemilik mobil.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved