Berita Viral
Ronny Talapessy Unggah Ucapan Perpisahan ke Richard Eliezer: Jaga Diri Baik-Baik
Ronny Talapessy telah selesai mengawal Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Ronny Talapessy telah selesai mengawal Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Sang pengacara ini mengungkapkan pesan terakhir ke Richard.
Ronny menggunggah perpisahan di akun Instagram pribadinya @ronnytalapessy untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ronny mengunggah foto Richard Eliezer yang sedang berdiri dengan tangan hormat di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," tulis Ronny dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Pelaku yang Jual Mobil Curiannya ke Polisi Berpangkat Kanit Sabhara Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Amarah Kapolri Jenderal Listyo Meledak, Buntut 2 Kasus Viral Tegaskan Hal Ini ke Anggota
Selain mengucapkan perpisahan kepada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap institusi Polri.
Ia pun turut menyampaikan rasa terima kasih terhadap seluruh pihak yang mendukung Bharada E selama menjalani proses hukum.
"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai, terima kasih Polri, terima kasih semuanya," tutur Ronny Talapesy.
Dihubungi Kompas.com, Ronny Talapessy menegaskan bahwa ia tetap akan mendampingi Richard Eliezer secara administratif.
Misalnya, terkait dengan posisi Richard Eliezer yang kini menjadi justice colaborrator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tetap aku dampingi kalau ada urusan dengan LPSK," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani sisa panahanan.
Hal ini dilakukan setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
Vonis ringan dijatuhkan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
(*)
Berita sudah tayang di kompas.com
Ronny Talapessy
Ronny Talapessy telah selesai mengawal Richard Eli
Richard Eliezer
Tribun-medan.com
| GILIRAN Loyalis Jokowi Andi Azwan Laporkan Rismon Sianipar, Ini 2 Tuduhannya |
|
|---|
| SIASAT Licik Penculik Bilqis, Anak Kandungnya Dijadikan Umpan Bermain Bersama Korban |
|
|---|
| TERNYATA INI ALASAN Mahfud MD Tidak Ikut-ikutan Bicara Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Prabowo Pasang Badan Polemik Whoosh, KPK Bidik Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon, dan Tifa Tak Gentar Diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis Depan sebagai Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ronny-Talapessy-telah-selesai-mengawal-Richard-Eliezer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.