Berita Viral

Ronny Talapessy Unggah Ucapan Perpisahan ke Richard Eliezer: Jaga Diri Baik-Baik

Ronny Talapessy telah selesai mengawal Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Kompas.com
Ronny Talapessy telah selesai mengawal Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ronny Talapessy telah selesai mengawal Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Sang pengacara ini mengungkapkan pesan terakhir ke Richard. 

Ronny menggunggah perpisahan di akun Instagram pribadinya @ronnytalapessy untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ronny mengunggah foto Richard Eliezer yang sedang berdiri dengan tangan hormat di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," tulis Ronny dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Pelaku yang Jual Mobil Curiannya ke Polisi Berpangkat Kanit Sabhara Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Amarah Kapolri Jenderal Listyo Meledak, Buntut 2 Kasus Viral Tegaskan Hal Ini ke Anggota

Selain mengucapkan perpisahan kepada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap institusi Polri.

Ia pun turut menyampaikan rasa terima kasih terhadap seluruh pihak yang mendukung Bharada E selama menjalani proses hukum.

"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai, terima kasih Polri, terima kasih semuanya," tutur Ronny Talapesy.

Dihubungi Kompas.com, Ronny Talapessy menegaskan bahwa ia tetap akan mendampingi Richard Eliezer secara administratif.

Misalnya, terkait dengan posisi Richard Eliezer yang kini menjadi justice colaborrator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tetap aku dampingi kalau ada urusan dengan LPSK," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani sisa panahanan.

Hal ini dilakukan setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.

Vonis ringan dijatuhkan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved