Berita Viral

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa Tak Gentar Diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis Depan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah Jokowi

Editor: AbdiTumanggor
(Tribunnews)
Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengaku menghormati penyidikan polisi dan hanya tersenyum atas status tersangka itu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka bakal dilakukan pada Kamis (13/11/2025).

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Sementara, untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

Roy Suryo Cs Tidak Gentar

Terkait hal ini, Roy Suryo Cs disebut akan hadir dan siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis mendatang.

"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi wartawan Senin (10/11/2025).

Khozinudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia mengaku tak gentar untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,"pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved