Berita Viral

REKAM JEJAK Mery Ana Si Penculik Balita Bilqis, Ternyata Sudah 9 Kali Jual Bayi lewat Medsos

Mery Ana (42), satu dari empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis alias BQ (4) memiliki rekam jejak kelam.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Mery Ana (42) dan Adefrianto Syahputra S (36) adalah pelaku utama dalam sindikat perdagangan anak yang sudah melakukan transaksi jual beli anak sebanyak 10 kali, termasuk bayi dan anak-anak. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus perdagangan anak yang menimpa Bilqis alias BQ (4) mengungkap jaringan sindikat yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan modus memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Mery Ana (42) dan pasangannya Adefrianto Syahputra S (36) adalah dua dari empat tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini, yang menggemparkan publik dan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan dan Jambi.

Kronologi Kasus

Bilqis hilang pada Minggu, 2 November 2025, saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku utama penculikan, SY (30), yang juga pekerja rumah tangga, membawa Bilqis ke indekosnya dan kemudian menjualnya melalui transaksi yang melibatkan beberapa pihak.

Transaksi pertama dilakukan dengan NH (29), pengurus rumah tangga asal Jawa Tengah, yang datang dari Jakarta untuk mengambil Bilqis dengan harga Rp 3 juta.

NH kemudian membawa korban ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjualnya kembali kepada pasangan MA dan AS yang mengaku sudah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.

Pasangan MA dan AS kemudian menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi dengan harga Rp 80 juta.

Korban ditemukan di sebuah gubuk di tengah hutan perkampungan SAD setelah upaya persuasif aparat kepolisian.

Penangkapan dan Pengungkapan Jaringan

Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci berhasil menangkap Mery Ana dan Adefrianto di Kota Sungai Penuh, Jambi, setelah mendapat informasi intelijen.

Polisi juga mengamankan empat tersangka lain yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Barang bukti yang disita antara lain empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun.
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. (Tribun-Timur.com)

Penjelasan Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Mery Ana (42), satu dari Empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), memiliki rekam jejak kelam. Rupanya, sindikat perdagangan anak ini bukan kali pertama dilakukan oleh Mery Ana dan pasangannya, Adefrianto Syahputra S (36).

Kepada penyidik, tersangka Mery Ana mengaku sudah sepuluh kali memperjual belikan anak. Sembilan di antaranya masih bayi, dan satu lagi anak-anak. Aksi sindikat perdagangan anak itu dilakukan keduanya melalui media sosial.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved