Berita Viral
REKAM JEJAK Mery Ana Si Penculik Balita Bilqis, Ternyata Sudah 9 Kali Jual Bayi lewat Medsos
Mery Ana (42), satu dari empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis alias BQ (4) memiliki rekam jejak kelam.
Editor:
AbdiTumanggor
istimewa
Mery Ana (42) dan Adefrianto Syahputra S (36) adalah pelaku utama dalam sindikat perdagangan anak yang sudah melakukan transaksi jual beli anak sebanyak 10 kali, termasuk bayi dan anak-anak. (Istimewa)
Keempat tersangka dihadirikan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol. “Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Poin-Poin Penting Kasus Perdagangan Anak Bilqis:
- Mery Ana (42) dan Adefrianto Syahputra S (36) adalah pelaku utama dalam sindikat perdagangan anak yang sudah melakukan transaksi jual beli anak sebanyak 10 kali, termasuk bayi dan anak-anak.
- Transaksi perdagangan anak dilakukan melalui media sosial dan melibatkan beberapa pihak dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Makassar, dan Jambi.
- Korban utama dalam kasus ini adalah Bilqis (4), yang diculik di Makassar dan kemudian dijual ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi dengan harga Rp80 juta.
- Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polres Kerinci, dan Polda Jambi di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi.
- Korban ditemukan dalam kondisi sehat meski mengalami trauma dan kebingungan akibat sering dipindahkan tangan selama masa penculikan.
- Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu SY (pelaku penculikan utama), NH (perantara dari Jakarta), Mery Ana, dan Adefrianto Syahputra S.
- NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara dalam adopsi ilegal dan menerima uang sebesar Rp15 juta dari transaksi Bilqis.
- Polisi menyita barang bukti berupa empat unit handphone, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan dalam transaksi.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Kapolda Sulsel menegaskan agar pelaku dan korban segera ditemukan dan tidak ada pelaku yang kembali ke Makassar sebelum kasus selesai.
- Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam memberantas perdagangan anak di Indonesia.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Tribunsumsel.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
Rekam Jejak Mery Ana
Si Penculik Balita Bilqis
Sudah 9 Kali Jual Bayi lewat Medsos
Kasus Penculikan Anak
penculikan Bilqis
Berita Terkait: #Berita Viral
| Ternyata Siswi SD di Palembang yang Matanya Lebam Bukan Imbas Penganiayaan, Diduga Idap Pertusis |
|
|---|
| WAJAH 2 Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Ngaku Tak Sengaja, Terdesak Kebutuhan Hidup |
|
|---|
| TERSANGKA Penculikan Balita Bilqis Ternyata Sudah Jual 9 Bayi dan 1 Anak Lewat TikTok |
|
|---|
| 5 Polisi Dapat Penghargaan Berkat Sukses Ungkap Penculikan dan Selamatkan Bilqis |
|
|---|
| SOSOK Indah Pertiwi Sorotan dalam Kasus OTT KPK di Ponorogo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mery-Ana-dan-Adefrianto-Syahputra-S-adalah-pelaku-utama-dalam-sindikat-perdagangan-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.