Berita Viral

REKAM JEJAK Mery Ana Si Penculik Balita Bilqis, Ternyata Sudah 9 Kali Jual Bayi lewat Medsos

Mery Ana (42), satu dari empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis alias BQ (4) memiliki rekam jejak kelam.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Mery Ana (42) dan Adefrianto Syahputra S (36) adalah pelaku utama dalam sindikat perdagangan anak yang sudah melakukan transaksi jual beli anak sebanyak 10 kali, termasuk bayi dan anak-anak. (Istimewa) 

Keempat tersangka dihadirikan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol. “Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Poin-Poin Penting Kasus Perdagangan Anak Bilqis:

  • Mery Ana (42) dan Adefrianto Syahputra S (36) adalah pelaku utama dalam sindikat perdagangan anak yang sudah melakukan transaksi jual beli anak sebanyak 10 kali, termasuk bayi dan anak-anak.
  • Transaksi perdagangan anak dilakukan melalui media sosial dan melibatkan beberapa pihak dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Makassar, dan Jambi.
  • Korban utama dalam kasus ini adalah Bilqis (4), yang diculik di Makassar dan kemudian dijual ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi dengan harga Rp80 juta.
  • Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polres Kerinci, dan Polda Jambi di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi.
  • Korban ditemukan dalam kondisi sehat meski mengalami trauma dan kebingungan akibat sering dipindahkan tangan selama masa penculikan.
  • Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu SY (pelaku penculikan utama), NH (perantara dari Jakarta), Mery Ana, dan Adefrianto Syahputra S.
  • NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara dalam adopsi ilegal dan menerima uang sebesar Rp15 juta dari transaksi Bilqis.
  • Polisi menyita barang bukti berupa empat unit handphone, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan dalam transaksi.
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  • Kapolda Sulsel menegaskan agar pelaku dan korban segera ditemukan dan tidak ada pelaku yang kembali ke Makassar sebelum kasus selesai.
  • Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam memberantas perdagangan anak di Indonesia.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Tribunsumsel.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved