Berita Viral

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa Tak Gentar Diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis Depan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah Jokowi

Editor: AbdiTumanggor
(Tribunnews)
Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengaku menghormati penyidikan polisi dan hanya tersenyum atas status tersangka itu. 

Total Delapan Tersangka Dibagi Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan total 8 tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi, yang terbagi ke dalam dua klaster.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,"jelas Irjen Asep Edi Suheri.

Klaster Pertama Ada 5 Tersangka: 

1. Eggi Sudjana (ES)

2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

4. Rustam Effendi (RE)

5. Damai Hari Lubis (DHL)

Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.

Selain itu, mereka juga memberlakukan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster Kedua dengan 3 Tersangka:

1. RS (Roy Suryo),

2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar),

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved