Berita Medan
Masyarakat Tolak Rencana Eksekusi Lahan, Tutup Jalan Perwira II dengan Ban Bekas dan Spanduk
Masyarakat di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, menolak eksekusi tanah dengan memblokir jalan pakai ban bekas.
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masyarakat di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan menutup akses menuju ruas jalan tersebut dengan ban bekas, Rabu (8/3/2023).
Sejumlah masyarakat menutup ruas jalan dengan ban bekas truk lantaran Pengadilan Negeri Medan direncanakan akan melakukan eksekusi tanah di kawasan tersebut.
Baca juga: Pemprov Berencana Eksekusi Lahan Bumper Sibolangit Bulan Ini, Warga Ngaku Akan Beri Perlawanan
Tak hanya menutup ruas jalan dengan ban bekas, masyarakat turut memasang spanduk yang berisikan keberatan masyarakat atas eksekusi tanah.
Salah satu masyarakat, Alex Purwanto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut buntut keberatan masyarakat, yang dimana tanah milik masyarakat seluas 1000 meter akan di eksekusi oleh pengadilan Medan.
"Tanah yang akan dieksekusi itu bernama Grand 265, dan mereka menuduh tanah itu bereda d sini di Jalan Perwira II. Padahal tanah yang dimaksud Pengadilan Medan itu berada di Jalan Metal yang berbatasan dengan kanal kecil dengan Pulo Brayan Bengkel," kata Alex Purwanto kepada Tribun Medan, Rabu (8/3/2023).
Dijelaskannya, sejak diturunkannya salinan untuk eksekusi lahan tersebut, masyarakat sudah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang tak kunjung selesai tersebut.
Mereka sudah mengajukan hingga ke Ombudsman di Jakarta, namun hasilnya selalu mengecewakan.
"Kami masyarakat sudah berkali-kali mengajukan permasalahan ini, baik itu RDP dengan DPR tingkat I dan tingkat II, hingga ke Ombudsman di Jakarta serta ke Kementerian Hukum. Namun hasilnya tidak pernah berhasil," ungkapnya.
Maka dari itu, masyarakat menduga permasalahan tanah ini ada sangkut pautnya dengan mafia tanah, yang ingin menguasai lahan masyarakat.
"Yah jelas mafia itu jelas ada, mereka berganti ganti, sedangkan kita disini punya semua data tanah tersebut," bebernya.
Menurutnya, masyarakat pun akan melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup Jalan Perwira II hingga pihak Pengadilan Negeri Medan datang ke lokasi.
"Kami saat ini sedang menunggu dari PN, katanya mau datang. Karena mereka telah mengeluarkan surat eksekusi, kami akan terima dengan cara yang baik, tapi nyatanya sampai sekarang tidak datang," kata Alex Purwanto.
Baca juga: Suguh Hati Mengalir untuk Penggarap, Eksekusi Lahan PTPN IV Berlangsung Lancar
Dia mengharapkan pihak pengadilan agar tidak menuding tanah masyarakat di Jalan Perwira II masuk ke lahan Grand 265 yang akan dieksekusi.
"Pengadilan jangan mengarahkan tanah di Perwira II ini masuk ke dalam lahan Grand 265 yang akan di eksekusi," pungkasnya.
(cr29/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.