Pungli

Pakai Baju Loreng Lakukan Pungli, Anggota SPSI Langsung Dipenjarakan Polisi

NS, anggota SPSI kini dipenjarakan polisi karena nekat melakukan pungli terhadap sopir angkutan barang

Editor: Array A Argus
HO
Pelaku pungli yang mengaku sebagai anggota SPSI diringkus Sat Reskrim Polres Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - NS (57), anggota SPSI yang memakai baju loreng dan melakukan pungli (pungutan liar) langsung dipenjarakan Polres Dairi.

Sebelumnya, aggota SPSI ini melakukan pungli terhadap sopir angkutan barang di Desa Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.

Karena sudah sangat meresahkan, petugas langsung meringkus pelaku.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (8/3/2023) kemarin. 

Baca juga: Oknum SPSI Kedapatan Lagi Lakukan Pungli di Dairi, Polisi Minta Pengurus Tindak Anggotanya

Penangkapan bermula atas keresahan masyarakat.

Sehingga, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Limbantoruan langsung melakukan penangkapan. 

"Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pungli sopir angkutan kompos," kata Risman, Kamis (9/3/2023). 

Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapat beberapa barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp 1 juta 400 ribu, dan Rp 114 ribu serta 1 blok surat kwitansi pembayaran untuk mengutip kepada para supir.

Baca juga: PREMAN SOK JAGO Pungli Warga yang Duduk di Taman Teladan, Ngaku Tak Takut Sama Polisi!

"Sehingga total uang pungli yang kami jadikan sebagai barang bukti adalah Rp 1 juta 514 ribu," tuturnya.

Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Dairi juga sudah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya yang terlibat dengan kasus serupa.

"Ini bukan kali pertama kita melakukan penindakan terhadap pungli yang dilakukan oleh oknum SPSI, tetapi pada tahun 2022, kami juga pernah melakukan penangkapan di daerah Amborgang. Disitu ada kita tangkap 4 oknum yang melakukan pungli, dan saat ini sudah di jatuhi pidana di Pengadilan Negeri Sidikalang," tuturnya.

Baca juga: Samapta Polres Karo Patroli Antisipasi Preman dan Pungli di Pasar

Adapun dampak dari perlakuan pungli ini, membuat sejumlah petani dan pengusaha menjadi merugi.

Sebab, mereka harus mengeluarkan uang lebih lantaran dipalak oleh para pelaku.

Mantan Paurbankum Bidang Hukum Polda Sumut ini mengingatkan kepada pengurus SPSI untuk menindak para oknum yang melakukan pungli.

"Karena sejatinya serikat buruh ini sudah sangat jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja dan serikat buruh, bahwa fungsi dari serikat buruh ini untuk membela serta melindungi dan hak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para buruh," tegasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved