Breaking News

Berita Viral

ADA Bisnis dengan Istri Rafael Alun Trisambodo, KPK akan Periksa Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, beberapa waktu lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sebelum 31 Maret 2020. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara kasus Rafael Alun Trisambodo, beberapa pejabat Ditjen Pajak lainnya pun ikut terseret.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Pemeriksaan pimpinan kantor pajak di Jakarta Timur itu akan dilakukan setelah KPK menemukan nama istri Wahono sebagai pemegang saham di perusahaan properti milik istri Rafael Alun.

KPK menemukan nama istri Wahono Saputro sebagai pemegang saham di perusahaan properti bersama istri eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Ernike Meike Tondorek.

"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Wahono Saputro, kebetulan Beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan harta kekayaan Wahono.

"Jadi kita harapkan mungkin Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Wahono pun diketahui memiliki nilai kekayaan yang besar yakni mencapai Rp 14,31 miliar, berdasarkan harta yang dilaporkannya dalam LHKPN KPK pada 7 Februari 2022.

Dia tercatat memiliki harta berupa 10 tanah dan bangunan senilai Rp 12,66 miliar. Selain itu, memiliki harta berupa 3 alat transportasi senilai Rp 930 juta.

Kemudian Wahono tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 288 juta, serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,67 miliar.

Dengan demikian, harta kekayaannya mencapai Rp 15,82 miliar, namun dikurangi nilai utang yang dimiliki Wahono sebesar Rp 1,51 miliar, maka total harta kekayaannya menjadi sebesar Rp 14,31 miliar.

Tanah dan bangunan:

1. Bangunan seluas 9 m2 di Tanggerang Selatan dari hasil sendiri senilai Rp 33,92 juta.

2. Tanah dan bangunan seluas 241 m2/146 m2 di Jakarta Selatan dari hasil sendiri senilai Rp 2,63 miliar.

3. Tanah dan bangunan seluas 241 m2/192 m2 di Jakarta Selatan dari hasil sendiri Rp 2,79 miliar.

4. Tanah dan bangunan seluas 340 m2/250 m2 di Jakarta Selatan dari hasil sendiri senili Rp 2,77 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved